Fakta Terbaru 42 Adegan WNA Siramkan Air Keras ke Istri, Terancam Pidana Hukuman Mati

WNA Siram Air Keras di Cianjur
Ini tampang Abdul Latif ( AL ), suami yang menyiram istri sirinya dengan air keras di Cianjur hingga meninggal dunia.

CIANJUR  – Tersangka kasus penyiraman air keras yang diketahui WNA asal Timur Tengah Abdul Latif (49) terhadap istrinya Sarah (21) terancam hukuman mati.

Polres Cianjur pada Jumat (3/12/2021) siang telah melaksanakan rekontruksi tindak pidana kekerasan penganiayaan yang dilakukan WNA Abdul Latif (49) terhadap istrinya, Sarah (21) secara tertutup di Mapolres Cianjur.

Bacaan Lainnya

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, ada 42 adegan tersangka menganiaya Sarah hingga tubuhnya mendapat luka bakar 80 persen dan meninggal dunia ketika akan dirujuk.

“Hasil rekonstruksi dari awal ada 29 adegan dikembangkan menjadi 42 adegan, mulai dari tersangka membeli air keras sampai melakukan tindak pidana diakhir dengan tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor,”katanya.

AKBP Doni Hermawan menambahkan, ada beberapa fakta yang ditemukan dugaan awal tersangka meminumkan air keras kepada korban.

Namun, berdasarkan hasil rekonstruksi kemungkinan terminum akibat siraman air keras pada saat kejadian.

Pasalnya posisi korban saat disiram dengan air keras berada di bawah dengan posisi terikat sementara tersangka di posisi berdiri.

“Kemungkinan terminum karena disiramkan dari atas mengarah juga ke mulut korban,” ujar Kapolres.

Selain itu Kapolres menjelaskan, hasil forensik akan didapatkan dalam waktu dekat mengenai kerusakan di dalam tubuh korban.

“Untuk motif masih sakit hati, namun hari ini kami fokus kepada adegan ulang urutan tersangka melakukan penganiayaan,”terangnya.

Kapolres memaparkan pada rekonstruksi dilakukan tertutup, meskipun demikian hasil yang diinginkan tercapai dan digambarkan dari rekonstruksi.

“Dari mulai urutan korban membeli air keras, membekap mulut, membuka lakban ada urutan yang lebih detail,”paparnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *