Sementara lanjut Kapolres, pendalaman motif sakit hati saat ini tak direkonstruksi, rekonstruksi hanya fokus bagaimana urutan tersangka melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban, penyiraman, dan pemukulan.
“Tadi dilihat dalam reka adegan ulang, posisi korban setengah berdiri saat disiram air keras satu liter hingga menyebabkan luka bakar 80 persen,”kata Kapolres.
Selain itu, korban sempat melawan, namun hasilnya tak maksimal karena tangan dalam kondisi terikat.
“Secara lengkap tadi mulai korban yang sedang tidur lalu diseret diikat dan akhirnya disiram, kita juga dapat keterangan perencanaan pembelian air keras sudah satu bulan dilakukan tersangka,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Abdul Latif terancam hukuman mati hingga paling ringan yakni mendekam di balik jeruji besi seumur hidup.
“Tersangka dijerat tiga pasal pasal 334 lalu 354, dan 358 dengan ancaman seumur hidup sampai pidana mati,”pungkasnya. (byu)