Sidang WNA Penyiram Air Keras di Cianjur Penerjemah Tak Hadir, Ditunda Dua Pekan

Sidang WNA Siram Air Keras cianjur
Sidang lanjutan di gelar di Pengadilan Negeri (PN)

CIANJUR – Sidang WNA asal Timteng Abdul Latif pelaku penyiram air keras kepada istrinya Sarah kembali di tunda dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jalannya sidang yang di tunda akibat penterjemah dari Abdul Latif tak bisa hadir di persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis (19/05/2022).

Bacaan Lainnya

Humas Pengadilan Negeri (PN) Cianjur Kustrini mengatakan, saksi hadir tetapi penterjemah berhalangan hadir.

PN Cianjur pun memberikan waktu sidang pada hari esok Jumat. Namun kuasa hukum Abdul Latif berhalangan.

“Penasihat Hukum Terdakwa tidak bisa. Karena minggu depan Ketua Majelis ada diklat dari MA, jadi sidang ditunda hari Kamis pada tanggal 2 Juni 2022,” katanya.

Ketidakhadiran penterjemah pun di pertanyakan karena berakibat sidang ditunda oleh Majlis Hakim.

“Katanya sedang ada acara peresmian pondok pesantren jam 14.30 WIB,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Abdul Latif Fahmi
Bachmid tak dapat menjelaskan sebab tak bisa hadir jika ditetapkan pada esok hari. Namun mengenai digelar dua pekan lagi sesuai dengan keputusa pihak PN Cianjur.

“Tanggal 2 Juni itu keputusan Majelis Hakimnya,” tandasnya (byu/radarcianjur).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *