Bupati Cianjur Tandatangani UMK Naik 6,5 Persen

Demo Buruh Cianjur
Buruh di Cianjur berunjuk rasa di Pendopo Kabupaten Cianjur.

CIANJUR – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur 2022 telah direkomendasikan Bupati Cianjur naik sebesar 6,5 persen dengan nominal Rp2.875.302, 34 dari semula Rp 2.699.814, 40.

Hal tersebut tertera pada surat pengajuan dengan nomor 561/8417/Disnakertrans sebagai rekomendasi bahan pertimbangan Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan UMK Cianjur pada tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Diketahui aksi yang dilakukan oleh para buruh se -kabupaten Cianjur menuntut adanya kenaikan Upah di Kabupaten Cianjur.

Pemkab Cianjur pun kemudian memfasilitasi audensi bersama para organisasi buruh di Pendopo Kabupaten Cianjur.

Tenaga Ahli Bupati Cianjur Bidang Hukum, Yudi Junadi, mengatakan, Bupati telah menyampaikan aspirasi Buruh Cianjur terkait kenaikan UMK sebesar 10 persen sampai dengan 15 persen untuk di pertimbangkan oleh Gubernur Jawa Barat. “Semoga saja aspirasi tersebut dikabulkan. Ke depan Bupati juga akan mempersiapkan Perbup untuk memberi perlindungan bagi buruh terkait pengupahan,”katanya, Kamis malam (25/11).

Ketua FSPMI/KSPI Cianjur, Asep Saepul Malik mengatakan, untuk aksi unjuk rasa yang digelar berjalan dengan lancar dan kondusif. “Terkait unjuk rasa hari ini (kemarin, red) kami dari Aliansi buruh Cianjur, Alhamdulillah Pak Bupati sudah menandatangani rekomendasi upah kenaikan di tahun 2022 sebesar 6,5 persen,” katanya.

Selanjutkan pihaknya akan mengawal rekomendasi tersebut ke provinsi di rapat pleno dewan pengesahan provinsi. “Kenaikannya 6,5 persen, berarti jadi 2,8 juta. Harapannya mudah-mudahan kenaikan upah di tahun 2022 berjalan lancar,” singkatnya.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Hendra Malik mengaku, kebijakan tersebut jauh dari harapan tuntutan ia dan rekan-rekan buruh lainnya.

Namun ia menerima dengan kebijakan kenaikan UMK yang diberikan Pemkab Cianjur. “Meski jauh dari harapan bahkan sangat jauh dari tungturunan, apa boleh buat kita harus berlapang dada menerimanya,” ungkapnya.

Sebelumnya SPN menuntut kenaikan UMK hingga 21 persen hingga melakukan audensi bersama Pemkab Cianjur.

Kemudian setelah diadakan audensi kembali tuntutannya kemudian di turunkan menjadi 15 persen. “Awalnya kita menuntut 21 persen hingga akhirnya kita audiensi dan terjadi diskusi panjang hingga akhirnya kami mengalah menurunkan tuntutan sebesar 15 persen minimal,” pungkasnya. (byu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *