70 Ribu Pasutri Nikah Siri di Cianjur Dapat Kartu Keluarga

CIANJUR  – Tercatat pada Maret 2020 hingga Oktober 2021, sebanyak 70.970 pasangan suami istri di Kabupaten Cianjur melakukan praktik nikah siri atau tidak tercatat di dokumen negara namun memiliki Kartu Keluarga (KK).

Kecamatan Cianjur kota menjadi angka penyumbang pernikahan belum tercatat secara dokumen negara dengan angka sebanyak 4.233 pasangan dan untuk terendah ada di kecamatan Naringgul sebanyak 836 pasangan suami istri.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut berdasarkan peraturan yang dikeluarkan pemerintah melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2018 yang mempermudah pasangan yang menikah siri untuk dapat memiliki Kartu Keluarga (KK).

Kepala Dinas Pendudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Munajat mengatakan, kebijakan yang dilakukan pihaknya karena mengikuti aturan pemerintah pusat.

“Kami tentunya mengeluarkan Kartu Keluarga (KK) untuk pasangan suami istri yang melakukan praktik nikah siri berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan,” katanya.

Munajat menjelaskan, aturan tersebut berlaku karena semua penduduk Indonesia wajib tercatat di Kartu Keluarga (KK). “Tak hanya di Kabupaten Cianjur tetapi semua penduduk Indonesia wajib tercatat,” ungkapnya.

Namun, nantinya di Kartu Keluarga (KK) yang telah dicetak akan terdapat perbedaan antara nikah siri dengan nikah secara negara. “Disdukcapil tidak menikahkan hanya mencatat. Nantinya di dalam kartu keluarga akan ditulis nikah belum tercatat,” terangnya.

Selain itu ada surat khusus yang akan di tanda tangani pasangan nikah siri. “Nanti ada Surat PerTanggungJawaban Mutlak (SPTJM) dari pemohon selaku suami istri disertai dua orang saksi ditandatangani di atas materai,” paparnya.

Lanjut Munajat, pihaknya hanya mengeluarkan kartu keluarga bagi masyarakat yang telah memenuhi segala prosedur yang telah ditetapkan. “Jadi intinya Disdukcapil hanya mencatat permohonan surat itu. Untuk persisnya nikah siri kami tidak mengetahui,” tuturnya.

Sementara itu di konfirmasi Radar Cianjur salah satu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warungkondang menjelaskan, ranah nikah siri mendapatkan KK adalah kewenangan dari Disdukcapil.

“Kalau untuk nikah siri sekarang mendapatkan KK, itu kewenangan Disdukcapil. Hanya saja praktek nikah siri tidak tercatat di kantor KUA,” pungkasnya.(byu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *