CIANJUR – Permasalahan travel gelap yang disoalkan ratusan sopir angkutan umum (angkum) trayek Cianjur Selatan memasuki babak baru. Pasalnya, Senin (11/10) kemarin, perwakilan supir kembali mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Cianjur untuk melakukan audiensi.
Selain supir, pertemuan tersebut turut dihadiri Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom; Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Aris Heriyanto dan Komisi C DPRD Kabupaten Cianjur.
Di dalam pertemuan tersebut, sejumlah perwakilan sopir angkum tetap pada pendiriannya yakni meminta agar travel gelap untuk dilarang beroperasi.
Kepala Dishub Kabupaten Cianjur, Aris Heriyanto mengatakan, pihaknya akan bekerja sesuai aturan dan meminta jika travel legal beroperasi tinggal menunjukan surat-surat izin.
“Kita mengambil langkah sesuai dengan aturan, harusnya mereka yang ilegal tidak boleh beroperasi dan yang legal mana? Tunjukan saja surat-suratnya,” ujarnya.
Ketua Komisi C, Asni Aprianti menambahkan, rapat dengan pendapat tersebut ternyata pelaku usaha travel belum memiliki izin operasional.
“Sudah jelas sekali, bahwa tidak adanya izin maka tidak boleh beroperasi. Jika travel yang tidak mempunyai izin tersebut, maka aparat kepolisian dan Dishub akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Lanjutnya, pihak travel hanya memiliki badan hukum saja. Hal tersebut tidak cukup. Dari keterangan banyak yang belum mempunyai izin, beberapa diantaranya pun masih berproses membuat izin. “Mau belum atau sedang berproses, tetap tidak boleh beroperasi,” tegasnya.
Ketua Perkumpulan Pengemudi Jawa Barat, Iwan Setiawan tetap pada pendiriannya tetap menolak adanya travel gelap ataupun bukan.
“Menolak keras, karena memang berdampak sekali untuk kami. Kalau ditutup, sangat puas tapi jika masih seperti ini kita akan lanjutkan aksinya,” jelasnya.
Hingga saat ini, mengenai kepastian operasi angkum trayek Cisel belum jelas, hal tersebut berdampak kepada masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi konvensional tersebut. (kim)