Kota Bogor PPKM Level 2 Pelayanan Perumda Tirta Pakuan Kembali Normal

Tirta Pakuan Kota Bogor

BOGORPerumda Tirta Pakuan Kota Bogor kembali melakukan pelayanan offline kepada pelanggannya secara normal.

Hal itu berkaitan dengan pelonggaran kebijakan pembatasan mobilitas pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah Kota Bogor masuk PPKM Level 2. Terkait hal tersebut, jam opersional untuk Loket Pembayaran dan Pelayanan Pelanggan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor kembali normal,” kata Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Pakuan Rivelino Rizky, Minggu (13/3/2022).

Loket pembayaran dan pelayanan pelanggan di Kantor Pusat Perumda Tirta Pakuan Jalan Siliwangi, Sukasari beroperasi setiap Senin – Jumat, pukul 07:30 – 15:30 Wib.

Sedangkan loket pembayaran di Jalan Pandu Raya, Rancamaya dan Bogor Lakeside setiap Senin – Jumat pukul 08:00 – 15:00 WIB.

Rivelino meminta kepada pelanggannya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Dan tidak membawa anak kecil setiap berada di area Kantor Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor,” imbuhnya.

Namun begitu, pihaknya lebih mengarahkan pelanggan yang ingin membayar tagihan bisa melalui berbagai fasilitas perbankan hingga payment online lain.

“Kemudian di berbagai minimarket atau kantor pelayanan kami, sehingga tidak berkerumun di Kantor Tirta Pakuan,” tandasnya.

Sedangkan untuk aduan dan keluhan, bisa melalui aplikasi SIMOTIP hingga melalui call center. Skemanya, pelanggan bisa menghubungi call center, untuk kemudian membuat janji dan mengambil nomor, lalu mendapat pelayanan di besok harinya.

Pada perpanjangan PPKM level 3 di Kota Bogor, Perumda Tirta Pakuan juga tidak menerapkan secara spesifik terkait Work From Home (WFH) atau kerja di rumah.

Namun, lebih kepada pengaturan dan pembatasan para pegawai yang ada di kantor Perumda Tirta Pakuan. (ded/radarbogor)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *