PPKM Kota Sukabumi Naik Level 2, STPP Ngadu ke Kemenkes

Kantor Pemkot Sukabumi
ILUSTRASI: Pusat Pemerintahan Kota Sukabumi rencananya bakal dipindahkan ke wilayah Cibereum. IST

CIKOLE– Satuan Tugas Penanganan Percepatan (STTP) Covid-19 Kota Sukabumi mempertanyakan kenaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang naik menjadi Level 2 yang berlangsung mulai 4 sampai 17 Januari mendatang.

“Yah, kita jadi Level 2. Kenaikan Level PPKM ini sedang kita tanyakan kepada Kementrian Kesehatan,”ujar Juru Bicara STTP Covid-19 Kota Sukabumi, Wahyu Handriana, Rabu (5/1).

Bacaan Lainnya

Wahyu menjelaskan, saat ini Kota Sukabumi sudah berada pada posisi nol kasus Covid-19 dengan cakupan vaksinasi yang tinggi dan memenuhi target. Namun, dalam di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali, disebutkan bahwa Kota Sukabumi berstatus level 2. “Hal itu yang menjadi pertanyaan kita,”ungkapnya.

Wahyu menuturkan, Covid-19 di Kota Sukabumi sudah mulai terkendali, sejak Desember 2021 sudah tidak mengalami penambahan kasus. Adapun satu kasus sudah selesai menjalani isolasi mandiri pada akhir Desember lalu. “Bahkan, di Januari 2022 ini kita masih nol kasus,”ucapnya.

Wahyu menambahkan, kendati status PPKM Kota Sukabumi naik ke Level 2, namun untuk aturan-aturannya masih belum ada perubahan dari Level 1 kemarin. Pasalnya, STTP Covid-19 masih mengklarifikasi terkait perubahan status tersebut. “Enggak, belum ada perubahan untuk aturan-aturan,”imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Lulis Delawati menambahkan, Berubahnya status PPKM ini karena kasus Covid-19 warga KTP Kota Sukabumi yang terkena Covid-19 di Karawang.

“Masuk ke PPKM Level 2 karena ada kasus Covid warga KTP Kota Sukabumi yang dirawat di RSUD Karawang, “terang Lulis.

Informasi yang diperoleh bahwa warga tersebut berdomisili dan bekerja di Karawang sudah selama dua tahun. Sehingga, kata Lulis, Pemerintah Kota Sukabumi juga telah mengklarifikasi dan verifikasi kasus ini ke pemerintah pusat. “Kami sudah klarifikasi dan verifikasi ke pusat dan diterima, hanya terburu Inmendagri keluar,” kata dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *