ASN Pemkot hingga Dewan di Kota Ini Belum Gajian

BOGOR, RADARSUKABUMI.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, termasuk anggota DPRD harus rela belum gajian.

Hal itu, lantaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 belum terbit.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati mengaku, meski Perda APBD 2021 belum diterbitkan pihaknya masih mencari cara untuk menyelamatkan gaji para ASN terlebih dahulu. Diantaranya, menerbitkan Surat Keputusan (SK) wali kota.

“Kalau misalnya akan mencairkan anggaran itu kan itu harus ada BPTK-nya, SK wali kota BPTK-nya, nah ini akan diproses,” ungkap mantan Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Bogor tersebut.

Ia menjelaskan, kejadian tersebut bukan hanya terjadi di Kota Bogor. Syarifah menambahkan, saat ini ada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sehingga ada penyesuaian dan Pemkot masih terus berkomunikasi dengan Kemendagri dan BKAD.

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Dadang Danubrata mengaku, heran dengan adanya keterlambatan penerbitan perda APBD 2021.

“Iya ini gaji di-pending dampaknya. Tapi info terakhir kan nomor registrasi sudah mau keluar. Mudah-mudahan minggu depan sudah keluar,” kata Dadang.

Ia menambahkan, terlambatnya penerbitan Perda APBD ini bisa berpengaruh kepada jadwal pembangunan di Kota Bogor. Meski tahun ini masih memungkinkan untuk melakukan refocusing anggaran di pertengahan tahun seperti yang terjadi tahun 2020 lalu.

“Pergeseran anggaran bisa terjadi, karena itu peraturan Permendagri masih berlaku kan dan kita juga sudah siapkan pos biaya tidak terduga (BTT),” pungkasnya. (RB/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *