PSBB Jawa Bali 11-25 Januari, Begini Kondisi Sukabumi

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengunjungi RSUD Cibinong. foto : Hendi / Radar Bogor

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Pemerintah bakal memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pulau Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari nanti. Ini dilakukan lantaran penyebaran virus corona atau Covid-19 kian diklaim melejit.

Jawa Barat adalah salah satu daerah yang terkena imbas dari kebijakan tersebut. Atas hal ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

Bacaan Lainnya

Ridwan Kamil mengatakan bahwa salah satu yang disasar pada PSBB Jawa Bali adalah membatasi kegiatan kerja di kantor alias work from home. “Arahan dari bapak Presiden yang pertama untuk pandemi agar kepala daerah untuk segera memfokuskan persiapan perencanaan WFH (work from home) untuk daerah-daerah yang memang kenaikannya agak tinggi termasuk Jawa Barat,” kata Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menegaskan bahwa yang melaksanakan WFH hanyalah kabupaten kota yang terdaftar dalam zona PSBB Jawa Bali. Yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Cimahi. Artinya untuk Sukabumi dapat dikatakan tidak terzonasi.

“Yang akan melakukan WFH itu ada di Bodebek dan Bandung Raya,” imbuhnya.

Pemerintah menetapkan pembatasan aktivitas penduduk di Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali akan berlangsung selama 11-25 Januari 2021.

Keputusan ini diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seusai menghadiri Sidang Paripurna Kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

“Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Selain Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), pembatasan juga akan diterapkan di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Kondisi terakhir Kota Bandung, Cimahi dan KBB sendiri berada pada zona oranye atau zona risiko sedang penyebaran Covid-19. Adapun pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.

Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.

Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi melalui unsur Satpol PP, Polri dan TNI. Peraturan pembatasan tersebut diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah. (suara/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *