Aneh! PPK Tak Mengakui Jabatannya, Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Utara Tasikmalaya Tanggungjawab Siapa?

Proyek pembangunan jalan Lingkar Utara, Kota Tasikmalaya
Proyek pembangunan jalan Lingkar Utara, Kota Tasikmalaya. (foto: Ist/radarsukabumi)

TASIKMALAYA – Proyek pembangunan Lingkar Utara, yang berlokasi di Kecamatan Purbaratu – Cipedes Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), tuai sorotan publik. Pasalnya, paket proyek sistem E-Katalog sepanjang 1,454 kilometer (km) tersebut dalam pengerjaan pengerukan tanah/badan jalan tidak sesuai standar minimal kadalaman.

Hal itu terlihat, berdasarkan pantauan dilapangan, pada pekan lalu, diketahui bahwa pengerukan tanah untuk pelebaran badan jalan, hanya kedalaman 50 centimeter (cm). Menurut sumber, pengerukan itu seharusnya (minimal) 60 cm, setelah itu dilakukan perkerasan dan di hotmix.

Bacaan Lainnya

Diketahui lebih lanjut, proyek tersebut di biayai dari dana APBN tahun 2023, dan dikerjakan oleh PT Trie Mukti Pertama Putra, yang dimulai sejak 25 Agustus 2023 dengan jangka waktu pelaksanaan 125 kalender (4 bulan).

Sementara itu, sebelumnya, Chandra Nirmala, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 4.4) pada Satuan kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah Jabar, terkesan tak mengakui kalau dirinya PPK.

Entah apa penyebabnya hingga Chandra, mengelak. Karena tak ada alasaan kongkrit darinya soal elakkan itu. “Bukan pak, saya bukan PPK” ucapnya, kepada awak media saat kunjungannya ke lokasi proyek, Rabu (3/9/2023) lalu.

Ditempat terpisah, Ketua Umum LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Ge-RAK) DPP Jabar saat dimintai tanggapan, ia mengatakan aneh, masih ada seorang pejabat yang tidak mengakui jabatannya selaku PPK.

“PPK, berwenang terhadap tugas dan tanggungjawab dalam suatu kegiatan atau proyek. Namun, jika sudah tak mengakui jabatannya, patut diduga ada yang disembunyikan. Lalu, siapa yang bertanggungjawab,” tandas Wahyudin, Sabtu (7/10/2023).

Sebab, lanjutnya, jika tidak ada masalah dalam proyek yang menjadi tanggungjawabnya, mengapa harus menghindar, bahkan tak mengakui wewenang atau jabatannya selaku PPK, yang notebene pemegang amanat pimpinan dari satuan/lembaganya.

Karena, tugas dan wewenang PPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Perpres nomor 4 tahun 2015 (perubahan keempat), serta dalam Pasal 11 ayat 1 dan 2 Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, jelas Wahyudin.

“Artinya, tugas dan wewenang yang dilimpahkan oleh PA/KPA kepada PPK, tentunya PPK harus bertanggungjawab baik secara formal maupun material atas terlaksananya kegiatan atau proyek tersebut,” pungkasnya. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *