Awas, Anggaran Belanja Barang dan Jasa Digarong

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, anggaran belanja barang dan jasa senilai Rp 86 triliun lebih tidak diumumkan kepada publik dari total anggaran belanja barang dan jasa pemerintah tahun 2017 sebesar Rp 994 triliun.
Padahal pada 2017 ada 241 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat 119 orang dengan kerugian negara senilai Rp 1,5 triliun.

Staf Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah memaparkan, ada beberapa kementerian dan lembaga yang tidak mengumumkan sebagian lelangnya kepada publik dan ada pula yang tidak mengumumkan total anggaran belanja barang dan jasanya kepada publik. Di antaranya, Kementerian Keuangan senilai Rp18 triliun, Kementerian Kesehatan sebesar Rp 6 triliun, dan Pemprov DKI Jakarta Rp 5 triliun.

Bacaan Lainnya

Sementara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian PUPR, dan KKP total anggarannya tidak dibuka pada publik sehingga tidak bisa dihitung berapa anggaran belanja barang dan jasa yang tidak diumumkan kepada publik.
“Anggaran belanja barang dan jasa yang tidak diumumkan pada publik berpotensi dikorupsi karena tidak transparan,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Padahal berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) no. 54 tahun 2010, seluruh belanja barang dan jasa harus diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui monev.lkpp.go.id.

Namun berdasarkan situs tersebut, belanja barang dan jasa pemerintah tahun 2017 hanya senilai Rp 994 triliun dan yang diumumkan di RUP hanya Rp 908,7 triliun. “Jadi, ada sekitar Rp 86 triliun lebih anggaran belanja barang dan jasa tidak diumumkan pada publik,” kata Wana.
Sementara, pada 2017 korupsi pengadaan barang dan jasa ada sebanyak 241 kasus dengan 119 pelaku yang seluruhnya berlatar belakang sebagai panitia pengadaan. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,5 triliun. Modusnya antara lain penyalahgunaan anggaran sebanyak 67 kasus, mark up sebanyak 60 kasus, dan kegiatan atau proyek fiktif sebanyak 33 kasus.

Terkait hal ini, ICW merekomendasikan agar pemerintah bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mengoptimalkan penggunaan e-catalog, e-purchasing untuk meminimalisir terjadinya potensi korupsi mulai dari tahap perencanaan.
Kemudian agar setiap kementerian, lembaga, dan pemerintahan mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan LKPP bila ditemukan adanya potensi pelanggaran atau kerugian negara yang ditimbulkan terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *