ICW Duga Harun Masiku Salah Satu Tujuan TWK Digelar

Mantan caleg PDIP, Harun Masiku/Net

JAKARTA — Nama Harun Masiku kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya disebut Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan untuk meringkus daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku. Sudah lebih dari satu tahun, lembaga antirasuah tidak mampu menangkap mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku.

Bacaan Lainnya

“Sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada tanggal 9 Januari 2020 silam, setidaknya sudah lebih dari 500 hari lembaga antirasuah itu tak kunjung berhasil meringkus Harun Masiku,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (6/6), dilansir dari Jawapos.com.

Kurnia menyampaikan, dikaitkan dengan kondisi terkini, semakin jelas dan terang benderang bahwa Pimpinan KPK tidak menginginkan buronan itu diproses hukum. Betapa tidak, beberapa pegawai yang diberhentikan karena dianggap tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan tim pemburu Harun Masiku.

Selain itu, sudah sekian lama masuk dalam DPO, KPK baru meminta Interpol Polri untuk menerbitkan red notice. Terlebih penyidik Rossa Purbo Bekti yang menangani perkara ini, dalam perjalanan penanganam perkara ini sempat ingin dipulangkan ke institusi Polri.

“Atas dasar itu, ICW menduga TWK ini juga bertujuan untuk mengamankan Harun Masiku agar tidak diringkus oleh Penyelidik maupun Penyidik KPK,” pungkas Kurnia.

Siapa Harun Masiku?

Diketahui, dia adalah tersangka yang sudah 16 bulan menjadi DPO KPK. Harun yang merupakan mantan Caleg PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis enam tahun penja, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara.

Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke Lapas untuk menjalankan hukuman pidana.(*)

Pos terkait