“Selanjutnya, institusi penegak hukum juga perlu menerapkan pengenaan pasal pencucian uang bagi korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi agar aset yang dimiliki dapat dirampas dan dikembalikan ke negara,” tandas Wana.
Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, Setya Budi, mengaku prihatin dengan fakta yang diungkap ICW. Dia menyatakan data tersebut benar adanya, bahkan masyarakat bisa mengecek langsung di situs monev.lkpp.go.id.
“Saya melihat data tadi prihatin, karena di tengah keterbukaan ini tetapi masih ada yang tidak melaporkan,” katanya.(rmol)




