Walhi Jabar Soroti PT GWP

SUKABUMI — Persoalan PT Gunung Walat Perkasa (GWP) yang membuang limbah pencucian pasir kuarsa di Sungai Cimahi menjadi sorotan publik. Kali ini, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat siap turun tangan melakukan investigasi dan pengecekan langsung perizinannya. Khususnya, Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sebab, sebelum perusahaan beroprasi wajib mengantongi ke dua perizinan tersebut.

Seperti yang diketahui, karena perusahaan tidak memiliki tempat penampungan limbah maka langsung dibuang ke Sungai Cimahi. Dampaknya, aliran air menjadi keruh dan berlumpur hingga tidak dapat dimanfaatkan warga sepanjang sungai Cimahi untuk keperluan mandi dan mencuci.

Staff Advokasi dan Kampaye Walhi Jabar, Wahyudin Iwang mengatakan, Walhi Jabar akan segera menginvestigasi sekaligus mengecek kelengkapan dokumen perizinan PT GWT. “Kami siap turun tangan dan akan mengecek apakah perusahaan memiliki IPLC dan IPAL atau tidak. Jika terbukti, perusahaan membuang secara langsung tanpa diolah dan juga tidak memiliki izinnya. Maka, perusahaan jelas melakukan pelanggaran berat,” kata Iwang kepada Radar Sukabumi, Rabu (1/8).

Menurutnya, apabila perusahaan tidak memiliki perizinan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi harus menindak tegas dengan menutup perusahaan tersebut. Lantaran, jelas jika tidak memilik IPLC dan IPAL perusahaan sudah melanggar aturan. “Jika tidak ada IPLC dan IPAL Pemkab harus menutup perusahaannya untuk sementara waktu sampai perizinan dilengkapi, ” tegasnya.

Bahkan sambung Iwang, pemerintah bukan hanya menutup perusahaannya tetapi juga harus diadili sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sangksinya berat jika terbukti tidak memiliki IPLC dan IPAL. Pemerintah harus menyetop dan bisa di laporkan ke Satgas Penegakan Hukum jika perusahaan masih melakukan pembuangan limbah tersebut,” tandasnya.

Jika melihat kronologis sebelumnya, pada tahun 2014 lalu keresahan warga terhadap pencemaran Sungai Cimahi di Cibadak pernah mendapat respon Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan ada janji Bupati sebelumnya bahwa perusahaan tersebut akan di tindak. Lantara, hasil sudak dan investigasi membenarkan bahwa perusahaan tersebut melakukan pembuangan limbah tanpa diolah terlebih dulu dan tanpa ada IPLC.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *