BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Walhi Jabar Soroti PT GWP

×

Walhi Jabar Soroti PT GWP

Sebarkan artikel ini

Mengacu terhadapa Peraturan Mentri Lingkunga Hidup No 5 tahun 2012 tentang baku mutu yang mengatur segala bentuk perusahaan untuk tidak membuang limbah dan mengantongi segala perizinan dan Undang-undang (UU) 32 tahun 2009 tentang PPLH, Pasal 60 Junto 104 bahwa barang siapa yang melakukan pembuangan limbah ke lingkungan atau sungai maka akan di kenakan pidana selama tiga tahun kurungan dan denda Rp3 miliar. “Selain itu, perusahaan harus memulihkan kembali sungai dan memastikan baku mutu kembali baik,” terangnya.

Sebelumnya, Bupati Sukabumi Marwan Hamami angkat bicara, menurutnya pencemaran limbah pasir kuarsa yang sudah terjadi sejak dua tahun ini akan ditertibkan dan ditegur sesuai dengan laporan dari masyarakat, soalnya akibat dari aktifitas tersebut menyebabkan air sungai keruh dan tidak digunakan masyarakat. “Terkait dengan pencemaran air sungai itu, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan laporan,” ucapnya.

Bank bjb Tandamata

Persoalan tersebut, seperti yang terjadi di Kecamatan Cikembar, dan alhamdulilah pemerintah langsung sigap menanggapi keluhan masyarakatb terkait adanya pencemaran lingkungan. “Ini seperti kejadian di Cikembar lalu, tapi kami berhasil menyikapinya. Apalagi, ini perusahaan pasir kuarsa dimana harus jelas perizinan dan aturannya. Asal ada laporan secara resmi, saya akan segera menugaskan camat untuk memantau perusahaan tersebut,” pungkasnya.

 

(cr16)