Tolak RUU HIP, Bendera PKI Dibakar

Massa aksi melakukan pembakaran bendera PKI sebagai simbol penolakan RUU HIP, Jumat (19/6).

GUNUNG PUYUH- Aliansi rakyat dan aktifis Sukabumi Raya ( ARAS Raya) melakukan aksi penolakan Rancangan Undang – Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Rencana lokasi aksi sebelumnya akan dilakukan di Gedung DPRD Kota Sukabumi lantaran menaati Maklumat Kapolri tentang Penanganan Covid-19 dan menghargai surat balasan dari Ketua DPRD Kota Sukabumi yang isinya tidak bisa menerima peserta aksi di gedung wakil rakyat.

Bacaan Lainnya

Sehingga aksi tersebut digeser di Ponpes Dzikir Al-Fath, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jumat (19/6).

Dalam aksinya , secara spontan, massa juga membakar bendera PKI sebagai bentuk sikap menolak komunisme selamanya di Bumi Pertiwi.

Peserta aksi terdiri 65 ormas, OKP, LSM, organisasi mahasiswa, dan komunitas masyarakat lainnya. Para peserta dibatasi hanya ketua, sekretaris, bendahara, dan pengurus inti dari organisasi masing-masing.

Koordinator Aksi, Budhy Lesmana dari BJI Presda Sukabumi Raya (tengah) memberikan pengarahan kepada peserta aksi penolakan RUU HIP. Setelah itu para pengurus organisasi peserta aksi bersama-sama menandatangani petisi penolakan terhadap RUU HIP.

Petisi tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman dan Anggota Komisi II DPR RI, Mohamad Muraz untuk diteruskan kepada pihak-pihak berkompeten di DPR RI agar mereka menghentikan pembahasan RUU HIP.

“ Tujuan aksi ini jelas yaitu menolak pembahasan RUU HIP. Jangan hanya ditunda, pembahasan RUU HIP harus dihentikan selama-lamanya,” kata Budhy Lesmana, Koordiantor Aksi.

Dijelaskannya, RUU tersebut menunjukkan bukti bahwa terjadi penyusupan penganut ajaran komunisme dan Marxisme ke dalam tubuh parlemen Indonesia. Adanya RUU HIP merupakan salah satu bukti penyusupan tersebut.

“Dalam RUU HIP itu kita melihat ada upaya menegasi dan mendelegitimasi Pancasila dengan menjadikan Pancasila sebagai trisila dan ekasila yang bermuara pada keadilan sosial. Jelas ini bertentangan dengan UUD 1945,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Mohamad Muraz mengaku akan secepatnya melayangkan petisi penolakan RUU HIP dari ormas Islam dan nasional di Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Bahkan dirinya akan membuat surat pengantarnya untuk disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI. ” Hari senin saya akan langsung sampaikan petisi ini,” ujarnya.

Menurut Muraz secara formal fraksi yang menolak dengan adanya RUU HIP ini di Paripurna yakni PKS dan Demokrat. Tapi Muraz meyakini anggota DPR pun tidak mengetahui prosedur penyusunan RUU ini.

” Saya sebagai anggota DPR RI dan merupakan komisi saya, saya tidak tahu dan diberi tahu. Meskipun kami kalah dua fraksi tapi rakyat Indonesia tidak akan kalah,” imbuhnya.

Sementara itu , Ketua DPRD kota Sukabumi, Kamal Suherman mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti untuk membahas petisi penolakan RUU HIP dalam rapat pimpinan bersama para ketua fraksi.

Dirinya mendukung aksi tersebut karena merupakan kewajiban rakyat Indonesia untuk mempertahankan ideologi Pancasila sebagai pemersatu bangsa. “Kami juga berkewajiban menyampaikan petisi tersebut sebagai suara dan amanat rakyat ke DPR RI,” ujarnya. (Bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *