Tiga Pelajar Kota Sukabumi Positif, Kasus Covid-19 Kembali Naik

Covid-19-Sukabumi

Sebab itu, pemerintah pusat melalui Kemenkes telah mengeluarkan aturan, bahwa yang bisa di rawat di rumah sakit itu, merupakan orang dengan gejala sedang dan berat.

Sedangkan orang yang tanpa gejala atau gejala ringan cukup dengan isoman di rumahnya dengan persyaratan-persyaratan yang sudah diatur oleh Permenkes Nomro 18 tahun 2022.

Bacaan Lainnya

“Nah, makanya sekarang giat kami di Kabupaten Sukabumi ini, meningkatkan gebyar program vaksinasi di seluruh wilayah dan meningkatkan prokes dengan koordinasi seluruh pihak, hingga melibatkan RT dan RW.

Selain itu, kita juga meningkatkan 3 T jika ada yang terkonfirmasi positif Covid-19. Karena Omicron ini penularannya jauh lebih cepat jika dibandingkan dengan Delta.

Selain itu, diharapakan seluruh masyarakat juga, agar tidak perlu cemas dan tidak khawatir secara berlebihan dengan wabah virus ini.

Tetapi, tetap harus meningkatkan protokol kesehatan secara ketat. Iya, makanya sebagai salah satu bentuk antisipasi dan memutus mata rantai penyebaran virus itu, masyarakat harus divaksin,” pungkasnya. (bam/den/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *