Perumda ATE Kabupaten Sukabumi Nol Modal Tiga Tahun, Buntut Pejabat Korupsi

Tenaga Ahli Perumda ATE Kabupaten Sukabumi
Tenaga Ahli Perumda ATE Kabupaten Sukabumi, Heri Hermawan

SUKABUMI – Pasca pengungkapan kasus tiga pejabat Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi yang terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), telah berdampak buruk terhadap kemajuan perusahaan plat merah tersebut.

Tenaga Ahli Perumda ATE Kabupaten Sukabumi, Heri Hermawan kepada Radar Sukabumi mengatakan, setelah adanya pengungkapan kasus tersebut, Perumda ATE Kabupaten Sukabumi sudah tiga tahun tidak mendapatkan dana penyertaan modal daerah dari pemerintah Kabupaten Sukabumi. Sehingga, rencana untuk meningkatkan produksi dan aktivitas perusahaan BUMD tersebut tidak bisa berjalan maksimal.

Bacaan Lainnya

“Perumda ATE Kabupaten Sukabumi tidak lagi mendapatkan dana penyertaan modal daerah selama tiga tahun ini. Hal ini tentu saja berdampak terhadap kemajuan perusahaan,” kata Heri kepada Radar Sukabumi pada Selasa (23/01).

“Hampir tiga tahun jalan tidak ada penyertaan modal. Ya cukup besar kalau angkanya, biasanya per tahun itu ebih dari Rp1 Miliyar dapat pernyataan modal itu. Artinya penyertaan modal diberikan sesuai perencanaan,” ujarnya.

Heri juga menjelaskan, bahwa saat ini Perumda ATE Kabupaten Sukabumi, tengah dalam proses pembenahan internal. Meskipun begitu, tanpa adanya dana penyertaan modal, perusahaan masih berusaha menjalankan kegiatan meskipun dengan keterbatasan.

“Iya, kami sudah dan tengah berupaya mencari beberapa investor untuk mencukupi kebutuhan keuangan perusahaan,” paparnya.

“Alhamdulillah ada beberapa investor yang memang sudah tertarik, sehingga cash flow kita meskipun melambat, tapi keliatanlah pertumbuhannya. Mudah- mudahan, kedepan juga ada beberapa investor lagi, yang mau bekerja sama dengan kita dan memberikan beberapa peluang. Sehingga cashflow kita terus tumbuh positif dan operasional kita bisa tertutupi,” timpalnya.

Selama tiga tahun terakhir, Perumda ATE Kabupaten Sukabumi menghadapi berbagai kendala dalam menjalankan rencana pengembangan dan peningkatan produksi. Perusahaan ini bergerak di sektor tambang, nikel, dan energi.

Salah satu rencana mereka adalah menjadi satu-satunya wilayah yang memiliki produksi garam laut di wilayah selatan, Kacamatan Tegalbuleud. “Namun, dengan tidak adanya dana penyertaan modal, rencana tersebut sulit tercapai dan aktivitas perusahaan tidak berjalan maksimal,” tandasnya.

Untuk itu, ia berharap, dengan adanya penyertaan modal di masa depan, Perumda ATE Kabupaten Sukabumi dapat kembali berkontribusi dalam pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Jadi, saat ini kerja bakti teman-teman di sini, Alhamdulillah kita orang kerja dan mudah-mudahan nanti ada penyertaan modal lagi. Tentunya, hal ini jadi cerminan buat kita, warning buat kita, bahwasanya kita mudah-mudahan tidak tersangkut dengan masalah hukum terkait uang penyertaan modal,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga pejabat Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi, tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan kepada Radar Sukabumi mengatakan, tiga pejabat dari perusahaan plat merah yang terlibat kasus Tipikor tersebut, diketahui bernama Rusli sebagai Direktur Utama Perumda ATE periode 2015-2016, Direktur Operasional Zainal Mustofa dan Bendahara Perumda ATE bernama Amat Khoir.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Polres Sukabumi telah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut pada tahun 2015. Setelah dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, maka Tim Jaksa melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.

“Pada 27 Desember 2023, tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap atau P21,” bebernya.

“Setelah dinyatakan lengkap, tim penuntut umum menunggu pelimpahan tersangka serta berkas perkara dan barang bukti dari polres Sukabumi,” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai modus operandi yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut. Wawan menjawab, bahwa ketiga pejabat tersebut telah tersandung kasus yang berkaitan dengan penggunaan dana penyertaan modal daerah dari pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada Perumda ATE pada tahun 2015.

“Terdapat dua tahap dana penyeretan modal, yaitu tahap satu sejumlah Rp500 juta dan tahap dua sejumlah Rp800 juta pada tahuj 2015. Namun, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi, penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

“Jadi, tidak ada bukti pembukuan atau bukti penggunaan dana penyertaan modal yang dapat ditunjukkan oleh tersangka,” bebernya.

Akibat perbuatan pelaku, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp1 Miliar. Kerugian negara tersebut terdiri dari kerugian pada tahap satu sebesar kurang lebih Rp381,507 juta dan kerugian pada tahap dua sebesar kurang lebih Rp406,101,152. “Belum lagi, ditambah dengan perhitungan pajak yang tidak disetorkan sebesar kurang lebih Rp220 juta,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *