Seorang Wanita di Cicatanyan Sukabumi Tewas Tertemper KA Pangrango

Seorang wanita dikabarkan tewas usai tertemper Kereta Api (KA) Pangrango, pada Selasa (09/01/2024) sekira pukul 17:43 WIB.
Seorang wanita dikabarkan tewas usai tertemper Kereta Api (KA) Pangrango, pada Selasa (09/01/2024) sekira pukul 17:43 WIB.

SUKABUMI — Seorang wanita dikabarkan tewas usai tertemper Kereta Api (KA) Pangrango, pada Selasa (09/01/2024) sekira pukul 17:43 WIB. Berdasarkan laporan dari Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan bahwa KA Pangrango Masinis KA 205 menabrak orang di petak jalan Cisaat-Cibadak KM 43+500.

Dimana sebelumnya masinis telah membunyikan klason lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali, namun tidak diindahkan. “Betul, di Petak Jalan Cisaat-Cibadak KM 43+500. Untuk identitas korban belum diketahui hingga sampai saat ini, “jelas Ixfan Hendriwintoko saat dihubungi Radar Sukabumi, Selasa (09/01/2024).

Bacaan Lainnya

Saat ini pihaknya sudah melakukan koodinasi dengan pihak terkait, Tim pengamanan Stasiun Karang tengah menuju lokasi guna pengamanan. Berdasarkan Info masinis rangkaian aman dan dapat melanjutkan perjalanan dan sudah membuat laporan kejadian.

“Kami humas KAI Daop 1 Jakarta mengimbau bahwa, Setiap orang yang tak berkepentingan dilarang berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian, “terangnya.

Diketahui, Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *