Kronologis Wanita Tanpa Indentitas Tertemper KA Pangrango di Cicantanyan

OLAH TKP : Petugas Polsek Cibadak, Resor Sukabumi, saat olah TKP wanita tewas terserempet KA Pangrango di Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.(foto : ist)
OLAH TKP : Petugas Polsek Cibadak, Resor Sukabumi, saat olah TKP wanita tewas terserempet KA Pangrango di Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.(foto : ist)

SUKABUMI – Seorang wanita misterius ditemukan tewas setelah terserempet Kereta Api (KA) 205 Pangrango relasi Sukabumi – Bogor pada Selasa (09/01) sore.

Camat Cicantayan, Anwari kepada Radar Sukabumi mengatakan, pihaknya membenarkan terkait seorang warga tanpa identitas yang ditemukan tewas akibat terserempet KA Pangrango relasi Sukabumi -Bogor itu.

Bacaan Lainnya

“Iya, benar barusan sudah dapat laporan, TKP-nya ada di Kampung Paledang, Desa Cimahi, Kecamatan Cicatayan, Kabupaten Sukabumi, tepatnta dekat SDN Paledang,” kata Anwari kepada Radar Sukabumi pada Selasa (09/01) malam.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, ia langsung melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait. Salah satunya, pihak Kepolisian setempat. “Untuk identitas korbannya, belum diketahui dan warga kami tidak ada yang mengenalnya,” paparnya.

“Sekarang sekira pukul 19.00 WIB, saya lagi komunikasi sama Palang Merah Indonesia (PMI) untuk meminta kantong jenazah untuk proses evakuasi mayatnya. Rencananya akan dievakuasi ke Rumah Sakit Sekarwangi Cibadak,” timpalnya.

Sementara itu, Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan mengatakan, pihaknya membenarkan terkait ada salah seorang warga yang terserempet KA di lokasi Petak Jalan Cisaat-Cibadak Kilometer 43+500.

“Sekira pukul 17.43 WIB, terima info dari Masinis KA 205 Pangrango telah  tertemper orang di Petak Jalan Cisaat-Cibadak KM 43+500,” kata Ixpan.

Sebelum kejadian, sambung Ixpan, masinis telah membunyikan klason lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali. Namun tidak diindahkan. Setelah mengetahui kejadian tersebut, ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, tim pengamanan Stasiun Karang Tengah menuju lokasi guna pengamanan. “Info masinis rangkaian aman dan dapat melanjutkan perjalanan, kemudian membuat laporan kejadian,” tukasnya.

Humas KAI Daop 1 Jakarta mengimbau bahwa, setiap orang yang tak berkepentingan dilarang berada di lintasan kereta api.

Karena itu sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

“Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” ujarnya.

Selain membahayakan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 Undang-Undang 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

“Selain itu, juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat lain yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *