Moratorium Pemekaran Kabupaten Sukabumi Harus Segera Dicabut

Pemekaran Kabupaten Sukabumi

Untuk KSU, nantinya akan memiliki 21 kecamatan (lengkapnya di grafis). Sementara dalam usulannya, untuk Ibu Kotanya akan ditempatkan di Cibatu Cisaat. “Namun fakta dilapangan, rencananya dan diusulan yang dipusatkan di wilayah Cibadak,” tandasnya.

Sementara untuk Kabupaten Jampang, akan dimekarkan dari daerah Kabupaten Sukabumi dan rencananya terdapat 18 kecamatan yang akan masuk ke dalam pemekaran Kabupaten Jampang (lengkapnya di grafis).

Bacaan Lainnya

Namun untuk rencana pemusatan ibu kotanya, belum ada. Karena menurut Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah itu, bahwa Pajampangan itu, prosesnya sudah selesai dan mendapatkan persetujuan dari Bupati Sukabumi. Namun persoalannya, hingga saat ini belum ada penyesuian dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kenapa Jampang itu belum ada penyesuaian, karena pernah ada dulu prodak hukum di Kabupaten Sukabumi usulan mengenai Pajampangan ke Provinsi Jawa Barat. Tetapi itu dasarnya adalah Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dan PP 78 Nomor tahun 2007.

Nah, sekarang Pajampangan belum melakukan penyesuaian Undang-undang. Rencana usulan awal, bahwa Kabupaten Jampang itu terdiri dari 18 kecamatan atau lebih. Mudahnya sembilan kecamatan berada di Dapil 5 dan sembilan kecamatan di Dapil 6,” paparnya.

Pihaknya menambahkan, rencana ibu kota Kabupaten Jampang yang rencananya akan dimekarkan dari Kabupaten Sukabumi ini, masih dalam kajian di tingkat Provinsi Jawa Barat dan kajian itu belum selesai sampai saat ini. “Untuk tata letak ibu kota nya Pajampangan itu, belum ada. Apakah mau di Jampangkulon, Surade apa di Sagaranten atau di wilayah Kecamatan Cimanggu.

Untuk ibu kota itu, harus ada kajian khusus dan mendalam. Mulai dari kajian unsur kemanana, hidrologi, lingkungan, ekonomi dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Sementara itu, Pengurus Presidium Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU), Wibowo Hadikusumah berharap pemerintah pusat dapat segera mencabut moratorium pemekaran daerah otonomi baru. Sebab, KSU adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan masyarakat Sukabumi khususnya yang berada di wilayah Utara.

“Perlu saya sampaikan bahwa Kabupaten Sukabumi Utara ini hadir lewat aspirasi dan semangat masyarakat Sukabumi di wilayah utara. Karena kita semua tahu keterbatasan pelayanan publik saat ini, masyarakat di Utara harus ke Selatan (Palabuhanratu, red.) Nah ini tidak efektif sebenarnya, sehingga pemekaran KSU itu mendesak,” kata Wibowo kepada Radar Sukabumi, Kamis (3/2).

Wibowo pun menceritakan secara singkat sejarah perjuangan untuk membentuk KSU. Bahwa pada 2000 silam, kelompok masyarakat yang berada di wilayah utara membentuk lembaga-lembaga dalam rangka percepatan pemekaran.

Lembaga tersebut, sebut Wibowo, yakni Formasip, BP3KS Cicurug, MAP Cibadak dan Forumsja untuk wilayah Jampang. Kemudian pada Maret 2003, lembaga-lembaga tersebut bermusyawarah dan bersepakat untuk bersatu yang kemudian terbentuklah Presidium Kabupaten Sukabumi Utara.

“Ketuanya adalah KH Muhammad Ar. Pertemuan waktu itu dilakukan di Yayasan Ad Da’wah di Cibadak. Ini resmi, kita ada akta notarisnya. Setelah itu kita mulai bergerak. Saya sendiri salah satunya dengan menemui Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Bapak Soni Sumarsono,” kenang Wibowo.

Setelahnya, berbagai persiapan dan tahapan pun dilakukan. Seperti melakukan audiensi dengan pemerintah pusat dan DPR RI. Salah satu pertemuan yang monumental menurut Wibowo adalah Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI dengan lima kelompok pemekaran, Rabu, 2 September 2015.

“Saya hadir waktu itu. Saat itu rapat dipimpin oleh Bapak Wahidin Halim yang sekarang menjadi Gubernur Banten. Sebenarnya 29 September 2014, pemekaran itu mau final.

Karena lobi politik dan lain-lainnya tidak optimal, maka akhirnya rapat paripurna DPR RI am 23.45 WIB ditutup oleh Komisi II, saat itu oleh Bapak Agung Gunanjar dan usulan DOB dilanjutkan pemerintahan berikutnya,” beber Wibowo.

Wibowo mengungkapkan, salah satu yang menjadi permasalahan pemerintah pusat saat itu seolah tidak mau mengabulkan pemekaran DOB adalah berbicara soal anggaran untuk persiapan. Memang tidak disebutkan detail nominal anggaran yang dibutuhkan, namun secara umum sangat besar. Sehingga ada keraguan bagi pemerintah pusat terhadap calon daerah otonomi baru yang ingin dimekarkan.

“Saya analisa karena pemekaran daerah menggunakan anggaran yang cukup besar. Waktu itu kami dengar pemerintah (pusat) tidak cukup anggaran untuk memekarkan daerah. Walaupun secara eksplisit Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sudah siap untuk dana awal. Waktu itu gubernurnya Pak Ahmad Herawan dan Bupati Sukabumi Bapak Sukmawijaya,” ungkapnya.

Namun dengan semangat dan sinergitas masyarakat dan pemerintah daerah saat itu, secara prinsip, KSU sudah siap mekar dari segala aspek. Termasuk soal anggaran.

Bahkan pada 2005, Pemorv Jabar siap membantu dana sebesar Rp5 miliar dengan catatan setelah pemekaran selesai direalisasikan. Selain itu, Pemkab Sukabumi sebagai kabupaten induk pun siap membantu dana sebesar Rp2,5 miliar.

Adapun dana awal, merupakan inisiatif masyarakat Kabupaten Sukabumi. “Tapi kalau ditanya nominal dari pemerintah pusat, tidak ada nominal tertentu untuk terbentuknya DOB,” tutur Wibowo.

Lebih lanjut, untuk mencabut moratorium ini, jelas Wibowo, ada pada pemerintah pusat. Dalam hal ini Presiden RI. Untuk itu, Wibowo berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mendengarkan aspirasi dari masyarakat daerah yang berharap dimekarkan sehingga moratorium dapat dicabut.

“Kita menunggu pemerintah pusat. Kita harapkan di 2022 ini moratorium bisa dicabut oleh Presiden Jokowi. Karena yang berwenang untuk mencabut ada di tangah presiden. Untuk mencabutnya, kita berncana kirim surat ke Mendagri. mudah-mudahan ada arahan dan saran bagaimana langkah selanjutnya pemekaran daerah otonomi baru ini,” jelas Wibowo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *