Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Pra Pembahasan Empat Raperda

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi
Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi saat melakukan pra pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di aula kantor DPMPTSP, Kamis (3/2).

SUKABUMI – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melakukan prapembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk pada tahun 2022 di aula Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kamis (3/2).

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman mengatakan, empat Rapeda tersebut antara lain Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda Perpustakaan, Raperda tentang pembuatan produk hukum, dan Raperda pemanfaatan tanah kosong.

Bacaan Lainnya

“Tapi ini baru pra pembahasa Rapeda, belum menjadikan keputusan. Pra itu, kita duduk bareng dulu bersama dinas terkait atau mitra kerja, masuk atau tidak (raperda) itu, meskipun ini menjadi keputusan yang dibahas oleh Komisi 1,” ujar Paoji kepada Radar Sukabumi, Kamis (3/2).

Dia menegaskan, dengan mengundang dinas terkait diharapkan pembahasan raperda dapat fokus dan bermanfaat bagi masyarakat. Pada rapat tersebut, hanya dua raperda yang dibahas yaitu tentang pembuatan produk hukum dan tentang pemanfaatan tanah kosong.

“Ketika produk ini menjadi Perda, tentunya harapan kami dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di masyarakat. Selain itu, kami juga tidak bisa gegabah, karena dengan adanya UU Omnibus, maka harus mengacu kesana, termasuk UU lama,” jelasnya.

Dijelaskan Paoji, setelah prapembahasan raperda kemudian akan ditindaklanjuti. Saat ini empat raperda sedang dikaji dengan dinas terkait dan komisi 1. Pun penyusun naskah harus tahu.

“Kita ini dikejar waktu, triwulan satu, dua dan tiga mudah-mudahan bisa tepat waktu dan tercapai. Kita doakan saja, masyarakat juga doakan supaya mendukung kita. Insya Allah kita itu akan transparansi,” pungkasnya. (ris/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *