Korban TPPO Asal Citamiang Sukabumi Makin Mengkhawatirkan, Dipaksa Makan Babi dan Daging Kodok

Korban Human Trafficking asal Kota Sukabumi
Korban Human Trafficking asal Kota Sukabumi saat berada disebuah apartemen di Laos, Rabu (31/8).

SUKABUMI – AL (28) korban kasus Human Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Cikondang Kelurahan Citamiang Kecamatan Citamiang yang saat ini berada di Laos kembali menanyakan progres kelanjutan kasus yang menimpanya, Rabu (31/8).

“Saat ini ada 13 orang yang juga jadi korban, mereka juga sama kena tipu. Dua diantaranya adalah perempuan asal Sumatera dan sama-sama di pekerjakan sebagai admin dan marketing aplikasi Judi. Kami di sini tidak tahu harus lapor ke mana. Mereka juga ikut ke saya akhirnya untuk meminta bantuan,” ungkap AL.

Bacaan Lainnya

AL mengatakan bahwa mereka sama-sama di pekerjakan menjadi admin situs Judi Online berkedok trading. Adapun bandar judi yang memperkerjakan mereka di Laos ini diduga berkebangsaan China.

“Kami setiap hari ditekan pihak perusahaan untuk segera membayar uang tebusan senilai 4 ribu dolar perorang. Dan kami masih kebingungan sampai sekarang, dulu sempat ada surat dari KBRI yang di kirim ke sini, tapi kami justru semakin di tekan pihak perusahaan,”bebernya pada Radar Sukabumi.

Dalam sambungan direct massangger, AL dan kawan-kawannya mengakui bahwa saat ini keadaan sudah semakin genting. Namun ia mengatakan bahwa sejak pertama tiba di Laos, mereka tak diperbolehkan keluar gedung. Selain itu mereka tidak ada yang memegang uang sepeserpun.

Sehingga setiap hari mereka makan seadanya yang diberikan pihak perusahaan. “Kami di suguhi daging babi, sayur kodok dan makanan lain yang sulit untuk kami makan,”sambungnya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Sukabumi Yelly Yumaeli menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah mendapat surat balasan dari KBRI, namun bukan tentang AL (28) warga Cikondang, Kelurahan Citamiang yang saat ini berada di Laos.

“Dari empat kasus TPPO yang berasal dari Kecamatan Citamiang, 2 di antaranya yang dari Nanggeleng sudah ada surat dari Kementrian Luar Negerinya ke Dinas kami, dan yang 1 lagi surat nya ke Dinas Dalduk, dan yang di Laos masih menunggu proses,” ungkap Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Sukabumi Yelly Yumaeli pada Radar Sukabumi.

Yelly menambahkan bahwa pihaknya akan segera membuat himbauan di setiap kantor kelurahan dan kecamatan. Khususnya di kelurahan yang memiliki kerentanan masalah TPPO atau Humans Trafficking.

“Sebetulnya untuk kasus migran dan TPPO ini secara prosedur bukan kewenangan kami, kewenangannya ada di Dalduk. Karena mereka ini non prosedural dan tidak terdaftar di sistem kami. Hanya dalam hal ini kami tetap memfasilitasi, dan beberapa saat lalu pun kami mengundang beberapa instansi terkait termasuk juga kepolisian,” jelas Yelly. (cr3/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *