Kabupaten Sukabumi Jadi Lautan Massa Aksi Buruh

Buruh Sukabumi
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi langsung menaiki mobil komando dan menyampaikan struktur skala upah di Kabupaten Sukabumi.

Sedangkan, apa yang disampaikan oleh Bupati Sukabumi saat menghadapi para pendemo buruh tersebut, bukan sesuatu yang memuaskan.

“Iya, tapi minimal sedikit dapat mengobati apa yang menjadi tuntutan para buruh saat ini atau keterpihakan Bupati Sukabumi untuk memberi ruang kenaikan upah tahun depan melalui komponen struktur skala upah,” kata Popon kepada Radar Sukabumi pada Jumat (03/12).

Bacaan Lainnya

Menurut Popon, kenaikan upah minimun kabupaten ini, dinilai sudah tidak memungkinkan. Lantaran, hal tersebut tidak diperbolehkan oleh pemerintah pusat dan Gubernur Jawa Barat.

Untuk itu, dengan adanya struktural skala upah tersebut, terdapat peluang bagi buruh yang bekerja di masing-masing perusahaan untuk kenaikan upah tetap.

“Iya, itu bukan pada insentif. Karena untuk insentif, sejak dulu sudah ada. Karena uang insentif sifatnya boleh dibayar dan boleh tidak. Tapi kalau struktur skala upah, itu wajib dibayar setelah disepakati antara pihak serikat pekerja dengan perusahaan,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menjelaskan, pihaknya mengaku sangat mengapresiasi perihal harapan para buruh yang meminta kenaikan upah tahun depan.

“Jadi kita mengapresiasi harapan para pekerja ini yang bukan menghambat pada posisi kebijakan, tapi ada ruang yang dimungkinkan bagi perusahaan untuk membantu para buruh,” kata Marwan.

Sementara upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi dalam menyikapi aspirasi para buruh tersebut, dirinya akan menyampaikan serta mengajak para pengusaha yang memang masih mampu untuk memberikan ruang tersebut. Sehingga, bisa menjawab kesulitan-kesulitan buruh saat ini dengan upah yang mereka miliki.

“Jadi, ada struktur pengupahan yang bisa secara aturan dimungkinkan di luar upah minimum yang boleh bagi mereka yang sudah bekerja.

Tentunya di atas satu tahun. Kalau di bawah satu tahun kebawah, maka itu berbicara tentang UMK. Namun, bagi yang sudah bekerja satu tahun ke atas, maka berbicaranya tentang struktur upah,” tuturnya.

“Untuk itu, nantinya serikat pekerja tersebut harus terus berkomunikasi langsung dengan pemilik perusahaan. Tetapi, kalau di serikat pekerja SPSI sudah berjalan.

Hanya saja, mungkin perusahaan ini tinggal menyesuaikan, kalau betul mereka itu untung, kalau tidak untung tinggal disampaikan kepada masyarakat pekerjanya,” tandasnya. (den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *