Data dan Fakta Pembunuhan Sang Panagih Hutang, Masih Bernapas Saat Ditidurkan 

REKONSTRUKSI: Sejumlah personel Polres Sukabumi Kota saat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Sungai Cipelang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Rabu (20/12).(Foto: BAMBANG/RADARSUKABUMI)
REKONSTRUKSI: Sejumlah personel Polres Sukabumi Kota saat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Sungai Cipelang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Rabu (20/12).(Foto: BAMBANG/RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Sejumlah fakta terkuat dalam rekontruksi kasus pembunuhan seorang wanita berinisial RS (37) penagihan utang yang jasadnya ditemukan di Sungai Cipelang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada beberapa waktu lalu.

Salah satunya korban meninggal dunia terjadi di adegan ke 30 dan posisinya saat berada di kamar pelaku. Didalam adegan ke 30 ini, posisi korban di kamar, bahkan korban saat ditidurkan masih ada nafasnya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengungkapkan, rekonstruksi dengan 48 adegan ini langsung dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara, sebelum mendapatkan P21.

“Jadi ketika pelaku ini menidurkan korban di kasur, diduga korban masih ada nafasnya,” ujar AKP Bagus

Diketahui, rekontruksi dilaksanakan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Yakni, di rumah pelaku PS (28) Kampung Lio Santa, Kecamatan Citamiang dan tempat pelaku membuang korban di Jembatan Cipelang, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong.

“Kami sudah melakukan rekonstruksi terkait kelengkapan berkas perkara, tadi dilaksanakan 48 adegan,” ungkap Bagus kepada wartawan, Rabu (20/12).

Bagus menjelaskan, korban meninggal dunia itu terjadi di adegan ke 30 dan posisinya saat berada di kamar pelaku.

Selain itu, lanjut Bagus, dalam rekontruksi ini Polisi tengah mengumpulkan keterangan peradegan dari pelaku. Namun demikian, sejauh ini keterangan pelaku masih sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jadi TKP yang pertama tadi kita memang ada persesuaian dari keterangan pelaku, namun tadi juga kita akan melakukan gelar kembali, expose kembali dengan jaksa, apakah ada keterangan atau alat bukti baru, apakah ada tersangka yang lain, jadi sejauh ini masih kita dalami,” bebernya.

Disinggung soal anak pelaku ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), Bagus mengaku sejauh ini belum menetapkan anak pelaku sebagai ABH. Namun demikian, dengan dilaksanakannya rekontruksi ini bisa melengkapi berkas perkara.

“ABH untuk sementara belum (ditetapkan), justru kita dengan rekonstruksi ini artinya gelar perkara dengan jaksa, apakah ada temuan baru, alat bukti baru, ataukah memang sesuai dengan keterangan dari pelaku, dari BAP yang ada,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *