Bisnis Open BO Di Cibadak Dibongkar Petugas Gabungan, Camat Beberkan Kronologisnya

Petugas gabungan saat mendata terduga pria hidung belang dan PSK di Mapolsek Cibadak
DIAMANKAN : Petugas gabungan saat mendata terduga pria hidung belang dan PSK di Mapolsek Cibadak.(Foto : Ist For Radar Sukabumi)

SUKABUMI — Akibat terlibat bisnis Open BO di Aplikasi MiChat atau Prostitusi Online, sembilan pria hidung belang dan perempuan seks komersil (PSK), diamankan petugas gabungan di salah satu kosan yang berada di wilayah Kampung Pasar, Desa Karangtengah Belakang Perum Griya Pratama, Kecamatan Cibadak pada Sabtu (21/05) malam.

Mereka diamankan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri dan TNI, setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat sekitar, terkait maraknya aktivitas pria tak dikenal yang keluar masuk ke kosan tersebut.

Bacaan Lainnya

Camat Cibadak, Lesto kepada Radar Sukabumi mengatakan, setelah adanya aduan masyarakat kepada Satpol PP Kecamatan Cibadak, Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Karangtengah. Petugas gabungan langsung melakukan operasi penyakit masyatakat di wilayah Kecamatan Cibadak, khususnya terhadap pasangan bukan suami istri di kos-kosan tersebut.

“Iya, karena banyaknya keluar masuk orang atau pria tidak dikenal, ditambah dengan adanya aplikasi Michat dengan lokasi kos-kosan tersebut yang diduga melakukan transaksi esek-esek,” kata Lesto kepada Radar Sukabumi pada Minggu (22/05).

Dari hasil pengecekan di lokasi, sambung Lesto, telah didapatkan satu pasangan yang mengaku suami istri. Namun, setelah diperika pada dokumen pendudukan, khususnya pada KTP, mereka berbeda.

“Kalau ditotalkan ada sekitar sembilan pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri. Namun, dari semibilan itu ada salah satu waria berinisal VI (22) juga telah diamankan pada kosan itu,” paparnya.

Sewaktu dilakukan pemeriksaan oleh tugas, mereka mengakui telah melakukan transaksi esek – esek melalui aplikasi MiChat, dengan sejumlah bukti percakapan dari akun aplikasi mereka sebagai barang bukti. Transaksi esek-esek ini dilakukan sejumlah wanita penghuni kos dengan istilah Open BO melalui aplikasi MiChat.

“Jadi memang mereka juga mengakuinya soal transaksi secara online itu. Sementara, untuk eksekusinya mereka mengaku janjian di Hotel atau di kos itu sendiri,” bebernya.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya mengaku sembilan pria dan wanita yang diamankan petugas gabungan itu, hanya akan diberikan sanksi pembinaan. Namun, jika mereka kedapatan kembali aksi tercela itu. Maka, petugas gabungan akan memberikan sanksi berat berupa rehabilitasi di panti sosial.

“Mereka bisa pulang ke rumahnya masing-masing dengan syarat mereka sudah menandatangani surat penyataan agar tidak mengalanginya lagi. Selain itu, mereka juga harus dijemput oleh orang tuanya,”pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *