SUKABUMI – Dua pasangan muda-mudi yang sedang asyik ‘ngamar’ lewat Open BO tak berkutik saat diciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Cibadak, Selasa (19/10) sekira pukul 21.30 WIB.
Pasangan pertama diketahui berinisial FFR (20) seorang pria, warga Cikole, Kota Sukabumi dan DY (18), seorang wanita, warga Ciheulangtongoh, Kecamatan Cibadak. Sedangkan pasangan kedua yakni BS (24) seorang pria dan RA (22) seorang wanita yang keduanya sama-sama warga Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
Keempat muda mudi itu diamankan dari sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Ciandam, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dugaan kuat, rumah tempat para pelaku ditangkap memang sengaja dijadikan tempat prostitusi.
Panit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Sapri mengungkapkan, awal mula terungkapnya aksi tersebut dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengembangan. Alhasil, pihaknya berhasil menggrebek dua pasangan yang diduga hendak melakukan tindakan asusila diluar pernikahan.
“Atas dasar laporan masyarakat, kami gerebek rumah yang diduga menjadi tempat maksiat di Kampung Ciandam, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, rumah yang diduga digunakan sebagai tempat perbuatan asusila di luar ikatan perkawinan dan atau kegiatan yang melanggar norma kesusilaan,” kata Ipda Sapri, Rabu (20/10).
Dalam penggerebekan yang melibatkan Unit Reskrim bersama anggota SPKT/Samapta dan Bhabinkamtibmas Desa Karangtengah, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cibadak, IPDA Sapri, dapati dua pasangan remaja diluar hubungan nikah ini sedang berada di dalam kamar.
“Kedua pasangan muda-mudi ini bukan warga Cibadak, mereka diduga hanya meminjam kamar milik YP pemilik rumah,” ujarnya.
“Pengamanan terhadap pasangan yang diduga melakukan kegiatan prostitusi atau perbuatan asusila diluar ikatan tali perkawinan sah dan atau perbuatan melanggar norma kesusilaan yang dilakukan oleh 2 pasangan laki-laki dan perempuan berikut melibatkan pemilik rumah,” sambung IPDA Sapri






