ASN Bisa Dicap ‘Koruptor’ Jika Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK Bisa Jatuhkan Sanksi

Ilsutrasi Mudik

JAKARTA — Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2022. Termasuk juga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, dan para abdi negara lainnya. ASN juga diperbolehkan mengajukan cuti sebelum atau sesudah periode hari libur nasional Idul Fitri 2022.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, kebijakan pengajuan cuti itu dimaksudkan agar mengurangi/membagi kepadatan arus mudik dan arus balik.

Meski demikian, Tjahjo meminta PNS untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). “PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh PNS di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” tulis Tjahjo dalam sebuah surat terusan, dikutip dari PMJ NEWS, Rabu 20 April 2022.

Di sisi lain, para ASN juga diminta untuk tidak mudik menggunakan mobil dinas milik negara. Hal itu diungkapkan secara tegas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Boleh gak sih pakai mobil dinas untuk mudik?,” tulis akun Twitter @kpk_ri, dikutip pada 20 April 2022.

Menurut keterangan KPK menggunakan mobil dinas adalah salah satu perilaku koruptif. “Penggunaan mobil dinas untuk mudik itu termasuk ke perilaku koruptif loh #KawanAksi!,” tulisnya.

Lanjut keterangan KPK, fasilitas negara harusnya cukup digunakan untuk kepentingan dinas, dan bukan untuk kepentingan pribadi. “Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No.87/2005),” ujar KPK.

“Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi,” sambugnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *