Ada Plang Saling Klaim, Lokasi Proyek Alun-alun Bermasalah?

PALABUHANTATU — Lokasi proyek pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk lapangan serbaguna di Jalan Jenderal A Yani, Kampung Cangehgar, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu diduga bermasalah. Pasalnya, di area proyek lapang ini terdapat dua plang nama kepemilikan lahan.

Pantauan Radar Sukabumi, di area ini sedikitnya ada empat plang nama. Dua plang yang bertuliskan informasi proyek cut and fill dan pembangunan, sementara dua plang lagi soal status kepemilikan tanah. Karena dua plang ini, diduga kuat status tanah yang kini dikerjakan itu sedang dalam sengketa.

Dua plang itu dibuat oleh Pemkab Sukabumi dan warga yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Dalam plang putih berlogo Pemkab, Pemkab Sukabumi mengklaim tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Namun pada plang ini, tulisan tengahnya ada yang menghapus sementara di bawahnya bertuliskan ‘dilarang membangun dan memanfaatkan tanpa seizin pememerintah daerah’.

Di samping plang itu juga terlihat ada plang yang dibuat dari banner, banner ini bertuliskan ‘pengumuman tanah ini milik para terdakwa 1 Sandi, 2 Usep, 3 Yanyan (Konyen), 4 Den Agus (Jhon Kampak) dan 5 Maman Suherman.

Klaimnya itu berdasarkan putusan pengadilan nomor 397/PID/B/2008/PN-CBD dan nomor 185/PID/2009/PT-BDG dan dilarang mengadakan kegiatan atau mengerjakan di atas tanah ini akan dijerat dengan KUHP pasal 167-389-551-604. Karena kedua plang ini, proyek tersebut pun menjadi buah bibir warga.

Dua plang pemerintah dan petani penggarap di eks Lapangan Sepak Bola Cangehgar, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *