BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Ada Plang Saling Klaim, Lokasi Proyek Alun-alun Bermasalah?

×

Ada Plang Saling Klaim, Lokasi Proyek Alun-alun Bermasalah?

Sebarkan artikel ini

Di tanah itu, kata Budi, ada sertifikat HGB 251 dan 252 atas nama PT Wika. Sertifikat itu pernah dijadikan dasar dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cibadak. Lima petani penggarap itu didakwa atas penyerobotan tanah.

Tapi majelis hakim tidak menerimanya. Artinya, para petani penggarap itu memiliki hak atas tanah itu,” klaimnya. Budi juga mengklaim, yang menjadi alas hak para penggarap atas tanah itu adalah Keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI 30 Aguatus 2000. “Dalam putusan itu, PT Wika agar melepaskan hak seluas 25 hektare lahan dari 125 hektare kepada para petani penggarap,” tandasnya. (ryl)