BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Ada Plang Saling Klaim, Lokasi Proyek Alun-alun Bermasalah?

×

Ada Plang Saling Klaim, Lokasi Proyek Alun-alun Bermasalah?

Sebarkan artikel ini

Camat Palabuhanratu, Dodi Rukmana mengatakan, dirinya meyakini lahan tersebut merupakan hak milik pemerintah daerah.

Yang menjadi alas hak Pemkab mengklaim lahan itu adalah sertifikat. Adapaun riwayatnya yakni, tanah itu awalnya HGB-nya PT Wika dan dihibahkan seluas 3,5 hektare ke Pemkab Sukabumi untuk kepentingan umum.

Bank bjb Tandamata

“Sedangkan alas haknya para penggarap (terdakwa) itu apa,” kata Dodi saat dikonfirmasi Radar Sukabumi, kemarin (18/4).

Ia menegaskan, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, PT Wika hanya berkewajiban membayar tegakan para penggarap. Pembayarannya pun, kata Dodi sudah dilakukan. Makanya, pembangunan alun-alun Palabuhanratu itudimulai sejak 5 April lalu.

Soal pihak RW setempat yang ingin menguasai pengelolaan lapangan, Dodi mengaku tak mau gegabah, ia memusyawarahkan dengan organisasi olahraga yang biasa menggunakan lapangan itu. Terlebih, pihak KOK Palabuhanratu telah melayangkan permohonan pengelolaan lapangan oleh Persiratu.