7 Pelaku Pembacokan Pelajar SMK Hingga Tewas Diringkus Polisi, Motifnya Sepele

Kasus Pembacokan
MENUNJUKAN : Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat menunjukan barang bukti benda tajam yang digunakan untuk membacok korban. (Foto : Nandi Radar Sukabumi)

SUKABUMI — Tujuh Pelaku pembacokan siswa SMK di Cibadak hingga tewas akhirnya ditangkap polisi. Beberapa diantara pelaku merupakan Alumni salah satu SMK dan sebagian lagi masih aktif bahkan ada yang dibawah umur.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, dua hari petugas bekerja keras untuk menangkap pelaku pembacokan hingga menyebabkan satu orang meninggal ini.

Bacaan Lainnya

“Tersangka yang diamankan ada 7 orang, empat diantaranya anak dibawah umur duduk di bangku kelas dua SMK, tiga lainnya alumni sekolah dan satu orang eksekutor nya orang yang sudah di drop out (DO) dari sekolah itu,” ungkap Dedy kepada awak media saat jumpa pers Rabu, (12/10).

Dijelaskan Dedy Darmawansyah adapun modus operandi para pelaku melakukan penganiayaan karena ingin mencoret tulisan inisial nama sekolah SMK Pertanian di lokasi kejadian, namun saat di lokasi kejadian terdapat anak SMK Pertanian Cibadak yang sedang melaksanakan nongkrong.

Peristiwa itu, kata Dedy berawal sekitar pukul 21.00 Wib, korban dikejar pelaku dan rekan rekannya, saat itu korban berlari dan terpisah dengan teman-teman nya, selanjutnya korban didapat oleh pelaku binisial DN (18) dan korban langsung dianiaya dengan dibacok menggunakan cerulit dibagian punggung kanan dekat leher hingga tersungkur.

“Setelah itu kemudian korban dibacok lagi ke bagian perut hingga usus nya keluar,” jelasnya.

Sementara itu untuk motifnya, lanjut Dedy karena rivalitas antar sekolah teknika Cisaat dengan SMK pertanian Cibadak, dari tiga pelaku tersebut, yang berinisial DM merupakan siswa yang di Drop Out (DO) dari SMK teknika, inisial RA (19) yang turut serta menyediakan alat senjata tatam (Sajam) merupakan alumni, sementara inisial AN (18) melakukan penyerangan dan pengejaran juga merupakan alumni .

“Dan empat pelaku lain statusnya masih pelajar,” terangnya.

Untuk Pasal yang disangkakan, lanjut Dedy Darmawansyah kepada para tersangka dikenakan pasal 80 ayat tiga UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

“Hasil outopsi, korban meninggal akibat luka dipunggung yang dekat dengan leher dan luka sayatan perut,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo menambahkan berdasarkan keterangan sementara didapat informasi bahwasanya para pelaku sudah ada ajakan di grup perpenasan aplikasi atau kepada salah satu pelaku untuk melakukan hal itu.

“Peran yang terlihat jelas pelaku menggunakan motor tetapi korban tidak lagi di TKP,” katanya.

“Untuk itu, dalam hal ini perlu pengawasan dari keluarga dan lingkungan juga, dari RT RW, Kades dan juga camat, dan yang terakhir penegakan hukum, tapi perlu ada sinergitas antara tiga pilar yaitu keluarga, lingkungan dan kita,” tegasnya.

Sementara Kapolsek Cibadak AKP Ridwan Ishak menegaskan pihaknya setelah medapatkan laporan peristiwa tersebut langsung melakukan langkah langkah dengan langsung TKP dan melaksanakan olah TKP, serta memeriksa saksi saksi.

“Alhmadulilah dalam dua hari tersangka berhasil ditangkap berbagai tempat yang pertama di Pamuruyan, setelah kami pancing, kemudian di Ciherang Tonggoh, k
Karang Tengah Sukabumi, dan seluruh tersangka sempat kabur,” singkatnya. (Cr2/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *