Tutup Situs Judi Online, MUI : Jangan Sampai Masyarakat Terjerumus

Ketua 3 Membawahi Komisi Fatwa, Komisi Hukum dan Perundang Undangan MUI
DIWAWANCARA: Ketua 3 Membawahi Komisi Fatwa, Komisi Hukum dan Perundang Undangan MUI Kota Sukabumi, Apep Saepulloh saat diwawancara Radar Sukabumi, Kamis (2/6). (FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, mendorong pemerintah agar menutup situs judi online. Pasalnya, akhir ini perjudian online kian marak khususnya di lingkungan masyarakat bahkan, tidak sedikit korban terjerumus hingga kehilangan harta benda.

Ketua 3 Membawahi Komisi Fatwa, Komisi Hukum dan Perundang Undangan MUI Kota Sukabumi, Apep Saepulloh mengatakan, perjudian baik online maupun ofline tidak dibenarkan karena dapat berdampak negatif terhadap kehidupan.

Bacaan Lainnya

“Intinya judi itu baik online maupun ofline diharamkan dalam Islam. Tidak ada orang yang kaya kerena berjudi, yang ada hanya kemiskinan,” kata Apep kepada Radar Sukabumi, Kamis (2/6).

Menurut Apep, perjudian tersebut hanya akan membawa mudarat bagi masyarakat. Sebab itu, pemerintah agar segera menyikapi penomena maraknya perjudian online tersebut.

“Ya, sebenarnya pemerintah melalui Kominfo dapat menutup situs judi online tersebut sehingga masyarakat tidak ada yang terjerumus,” bebernya.

Dalam memerangi perjudian online ini, sambung Apep, harus adanya peran serta dari semua elemen khususnya antara masyarakat, ulama, pemerintah dan unsur lainnya untuk menyadarkan orang yang menghayal kaya dengan cara bermain judi.

“Semua unsur harus seirama, karena perjudian ini akan membawa mudarat bagi masyarakat. Bagai mana menyadarkan mereka yang mehayal ingin kaya melalui judi. Ulama dan umaro harus bersinergi dalam hal ini,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *