122 Kepala Daerah Dilantik 26 Februari, Ini Datanya

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) dan Mendagri Tito Karnavian mengikuti prosesi kirab bersama Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw serta Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang dan Yansen TP setelah pelatnikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2). (SETPRES)

JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menetapkan tanggal pelantikan kepala daerah hasil pelaksanaan pilkada serentak 2020. Rencananya, pelantikan kepala daerah tahap pertama dilakukan pada 26 Februari 2021.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang menyatakan, pelantikan dilakukan bertahap karena akhir masa jabatan kepala daerah berbeda-beda. Sulit bagi pemerintah menyerentakkan di satu waktu karena selisih yang menonjol.

Bacaan Lainnya

Dalam catatan Kemendagri, di antara 270 daerah peserta pilkada, ada satu daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2019. Kemudian, 207 daerah habis Februari 2021, 13 daerah berakhir pada Maret 2021, dan 17 daerah pada April 2021. Lalu 11 daerah pada Mei 2021, 17 daerah pada Juni 2021, 1 daerah pada Juli 2021, 2 daerah pada September 2021, dan 1 daerah baru habis pada Februari 2022.

Di antara 207 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Februari 2021, Akmal juga menyebutkan, tidak semuanya akan dilantik 26 Februari. Sebab, masih ada proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Yang sudah pasti dilantik adalah 122 daerah yang tidak ada sengketa. ”Sisanya ada sengketa,” ujarnya di kantor Kemendagri kemarin (17/2).

Namun, kata Akmal, bisa saja sebagian daerah yang terdapat sengketa masuk dalam pelantikan 26 Februari. Mengingat sebagian gugatan telah diputus MK melalui putusan dismissal. Misalnya Kota Surabaya, Banyuwangi, dan Lamongan. Namun, kepastiannya sangat bergantung pada proses administrasi.

Sebagaimana diketahui, putusan MK tidak dapat langsung diproses Kemendagri. Putusan akan ditindaklanjuti KPU setempat terlebih dahulu. Nanti KPU menyerahkan usulan ke DPRD untuk diputuskan dalam rapat paripurna. Setelah diputuskan, DPRD menyerahkan ke pemerintah provinsi untuk finalisasi dokumen sebelum dilanjutkan ke Kemendagri.

Karena itu, Akmal menjelaskan, kecepatan KPU, pemerintah daerah, dan DPRD untuk menyelesaikan dokumen akan sangat menentukan. Pihaknya berharap para stakeholder terkait mempercepat prosesnya. ”Agar kami dapat menggelar pelantikan secara bersama untuk 208 daerah pada akhir Februari 2021,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *