Vila Megah Milik Edy Prabowo di Kecamatan Caringin Sukabumi Disita KPK, Pak Kades Bilang Begini

DISITA : Tim KPK saat melakukan eksekusi penyitaan Vila megah yang berlokasi di Kampung Sindang Lengo, RT (3/2) Desa Cijengkol Kecamatan Ciringin, Kabupaten Sukabumi yang diduga milik Edy Prabowo,mantan menteri KKP yang tersandung kasus tindak pidana korupsi. (FOTO: FOR RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI — Siapa yang sangka, sosok mantan menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo memiliki aset di wilayah Kabupaten Sukabumi. Tepatnya di Kampung Sindang Lengo, RT (3/2) Desa Cijengkol Kecamatan Ciringin, Kabupaten Sukabumi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan dan penyitaan aset berupa Vila megah yang diduga milik sahabat dekat Prabowo tersebut.

Disebut-sebut, Vila yang berdiri pada lahan seluas dua hektar ini, diduga milik Edy Prabowo. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak akhir November 2020 lalu resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benur (baby lobster).

Bacaan Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Diantaranya Direktur PT Dua Putra Perkasa SJT alias Suharjito sebagai pemberi.

Kemudian tersangka sebagai penerima yakni EP alia Edhy Prabowo, SAF alias Safri, APM alias Andreu Pribadi Misata, SWD alias Siswadi, AF alias Ainul Faqih, AM alias Amiril Mukminin. Dalam kasus itu, Edy Prabowo  diduga menerima Rp9,8 Milyar terkait kasus gratifiksi perizinan tersebut .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *