SUKABUMI — Siapa yang sangka, sosok mantan menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo memiliki aset di wilayah Kabupaten Sukabumi. Tepatnya di Kampung Sindang Lengo, RT (3/2) Desa Cijengkol Kecamatan Ciringin, Kabupaten Sukabumi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan dan penyitaan aset berupa Vila megah yang diduga milik sahabat dekat Prabowo tersebut.
Disebut-sebut, Vila yang berdiri pada lahan seluas dua hektar ini, diduga milik Edy Prabowo. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak akhir November 2020 lalu resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benur (baby lobster).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Diantaranya Direktur PT Dua Putra Perkasa SJT alias Suharjito sebagai pemberi.
Kemudian tersangka sebagai penerima yakni EP alia Edhy Prabowo, SAF alias Safri, APM alias Andreu Pribadi Misata, SWD alias Siswadi, AF alias Ainul Faqih, AM alias Amiril Mukminin. Dalam kasus itu, Edy Prabowo diduga menerima Rp9,8 Milyar terkait kasus gratifiksi perizinan tersebut .