Untuk pelantikan tahap selanjutnya, ungkap Akmal, Kemendagri berencana menggabungkan dalam dua sampai tiga tahap besar. Misalnya, daerah yang habis masa jabatan kepala daerahnya pada Maret akan digabungkan dengan April.
Terkait konsep pelantikannya, Kemendagri merencanakan pelantikan dilakukan secara daring untuk mengantisipasi persebaran Covid-19. Gubernur melantik dari ibu kota provinsi sesuai ketentuan UU Pilkada, sedangkan bupati/wali kota beserta wakilnya berada di daerah masing-masing. ”Menggunakan protokol kesehatan maksimal hanya 25 orang yang berada di dalam ruangan,” kata Akmal.(wan/jpg)