Melihat Kesiapan KPU Sukabumi Hadapi Pilkada di Tengah Corona

UTAMAKAN PROTOKOL KESEHATAN : Salah seorang petugas saat memberikan sarung tangan kepada pemilih pada kegiatan simulasi pilkada.

TANGGAL 9 Desember 2020, semua KPU yang ada di Indonesia akan mengadakan Pilkada serentak 2020, Tak kurang dari sepekan lagi, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang berlangsung serentak pada 9 Desember 2020 akan terlaksana dalam situasi pandemi virus corona.

Saat ini, Penyelenggara pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), berupaya mempersiapkan protokol kesehatan yang harus dipatuhi untuk mencegah Covid-19.

Bacaan Lainnya

Tak terkecuali KPU Kabupaten Sukabumi yang sudah mempersiapkan segala sesuatunya tahap demi tahap. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, ada 15 kunci pilkada ditengah corona bisa berjalan lancar.

Aturan baru ini mengatur hal-hal yang harus dipatuhi pemilih dan petugas penyelenggara pemungutan suara.

“Ya tentunya, ke 15 hal baru itu harus diketahui pemilih dan semua pihak yang terlibat dalam pemungutan suara pada 9 Desember 2020, “jelas ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman Kepada Radar Sukabumi.

Untuk yang pertama, Jumlah pemilih per-TPS dikurangi dari maksimal 800 menjadi maksimal 500 orang. Kedua Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih rata per-jam, tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

Ketiga, Saat pemilih antri di luar maupun di dalam TPS diatur jaraknya, sehingga tidak terjadi kerumunan. Keempat Dilarang bersalaman, terutama antara petugas KPPS dengan pemilih. Termasuk sesama pemilih. Kelima, Disediakan perlengkapan cuci tangan portable di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

Keenam, Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak 3 buah selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. Di TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.

Sementara untuk ketujuh, Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS. Kedelapan, Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.

Kesembilan, Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.

Sementara untuk ke sepuluh, Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS. Kesebelas, Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.

Keduabelas, Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.

Ketigabelas, lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara. Keempatbelas, setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas. Dan terakhir, kelimabelas jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS.

Jangan Sampai Pilkada Jadi Klaster Baru Covid-19

Pjs Bupati Sukabumi R Gani Muhamad berharap Pilkada serentak termasuk di Kabupaten Sukabumi tidak tidak menimbulkan klaster baru Covid-19. Oleh sebab itu, semua harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Hingga saat ini, dirinya belum menerima laporan dari bawaslu maupun dari KPU bahwa proses pilkada sejauh ini berjalan baik. Meski begitu, pelanggaran tetaplah ada. Tetapi bawaslu terus melakukan penindakan dan peringatan kepada mereka-mereka yang melanggar terutama saat kampanye yang tidak memperhatikan protokol kesehatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *