Unjuk Rasa, Tolak Pembangunan Jalan Perusahaan

CARINGIN – Ratusan warga Desa Pasir Datar Indah dan Desa Sukamulya, Kecamatan Caringin, berbondong-bondong berunjuk rasa di kantor PT. Suryanusa Nadicipta, Senin (10/4). Aksi unjuk rasa yang dilakukan dari dua desa tersebut, merupakan salah satu bentuk penolakan warga terhadap rencana pembangunan jalan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut di areal lahan garapan petani.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, aksi penolakan warga dipicu olah rencana akan beroperasinya alat berat berupa excavator milik PT Suryanusa Nadicipta yang selama ini ditentang keberadaannya, karena tidak sesuai dengan kesepatakatan antara pihak perusahaan dengan masyarakat yang merupakan penggarap tanah hak guna usaha (HGU).

Bacaan Lainnya

Dalam aksinya, masyarakat memblokir akses jalan menuju kantor PT Suryanusa Nadicipta. Namun setelah adanya mediasi dari muspika dan mendapatkan pengamanan dari puluhan petugas Polsek Caringin, Resort Sukabumi, warga berangsur membuka akses jalan dan meninggalkan area PT Suryanusa Nadicipta, setelah mendapatkan jaminan dari para Muspika Kecamatan Caringin, bahwa permasalahan tersebut akan dimediasi dan diselesaikan dengan musyawarah.

Salah seorang petani Asep (43) warga Kampung Balekambang, RT 3/9, Desa Pasir Datar Indah menjelaskan, seluruh masyarakat di dua desa ini menolak kegiatan PT Suryanusa Nadicipta karena telah meresahkan para petani. “Kami menuntut pada perusahaan agar memulangkan alat berat yang berada di lahan perusahaan, serta tidak terlihat kegiatan apapaun,” jelas Asep kepada Radar Sukabumi, Senin (10/4).

Masih di tempat yang sama, Ketua Gabungan Petani Penggarap Desa Pasir Datar dan Desa Sukamulya (GP3S), Bubun Kusnadi (50) warga Kampung Pasir Datar Indah, RT 10/3, Desa Pasirdatar mengatakan, bahwa penolakan terhadap kegiatan perusahaan untuk menjalankan alat berat tersebut, dilakukan seiring dengan keresehan warga. Sebab, ia menilai perusahaan sudah menelantarkan lahannya hingga berlangsung sekitar 23 tahun lebih.

“Warga sudah menggarap lahan ini selama 20 tahun, apabila warga menggarapnya baru satu atau dua tahun mungkin tidak merasa keberatan, karena warga sudah menggarap lahan pertanian mencapai 20 tahun. Jadi kalau ada pembangunan di lahan tersebut, jelas kami akan menolak karena dapat menganggu akitivitas para petani,” jelas Bubun.

Apalagi sambung Bubun, kedatangan dua buah alat berat milik perusahaan tidak ada sosialiasi terlebih dahulu kepada warga. “Dua excavator ini datang sejak dua minggu yang lalu. Saat itu, warga meminta pada Kapolsek Caringin untuk melakukan penjegalan pada alat berat tersebut. Bahkan, para Muspika Kecamatan Caringin siap akan mengkomunikasikan permasalahan itu dengan pihak perusahaan. Namun, faktanya dua excavator tersebut sudah berada di lokasi,” tandasnya.

Untuk itu, ia berharap pemerintah dan BPN agar segera terjun ke lokasi untuk melihat langung kebenarannya. Pasalnya, warga menilai lahan ratusan hektare tersebut sudah dikuasai oleh masyarakat yang mata pecahariannya sebagai buruh petani. Sebab itu, ia mendesak pada BPN agar segara mengeluarkan surat sesuai dengan Undang-Undang SK terlantar, dengan harapan ketika sudah dikeluarkannya SK tersebut lahannya dapat dimilik oleh negara dan dapat di pergunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Saya mohon pada intansi terkait agar membatalkan HGB, sesuai undang-undang perlindungan lahan berkelanjutan. Alhamdulillah warga dapat menghasilkan berbagai jenis saryuran dari lahan ini, sebanyak 30 ton per harinya yang kami distribusikan ke seluruh pasar tradisional, baik Pasar Sukabumi, Cibadak, Cicurug maupun Bogor. Bahkan, hingga Pasar Jakarta. kami sebagai warga yang mata pencahariannya sebagai petani merasa cemas, kalau lahan ini akan di oper alihkan oleh perusahaan. Ya, bagaimana nasib masyarakat kalau hal ini terjadi,” imbuhnya.

Tanah yang saat ini di garap oleh masyarakat ujar Bubun, secara yuridis memang milik PT. Suryanusa Nadicipta dengan luas sekitar 370 hektare. Sementara, tanah milik negaranya seluas 320 hektare dan milik PT Suryanusa Nadicipta ada seluas 50 hektare. “Sedangkan tanah yang sudah digarap oleh perusahaan sekitar 5 sampai 6 hektare di lahan Sertifikat hak milik (SKM). Waktu itu, sekitar 1994 perusahaan ini datang dan sedikit demi sedikit membeli lahan masyarakat,” imbuhnya.

Camat Caringin Boyke Marthadinata menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan antisipasi pencegahan terjadinya konflik antar perusahaan dengan masyarakat sebagai penggarap lahan. Untuk itu, pihaknya melakukan komuniaksi dengan perusahaan dan para petani agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

“Sebab itu, kami munculkan dua kesepakatan. Pertama kedua belah pihak menyepakati untuk menghentikan kegiatan perusahaan, dan permintaan kedua sesuai keinginan masyarakat agar dibawa kembali dua alat berat ke luar Kampung Pasir Datar supaya tidak menimbulkan kekhawatiran terus menerus. Alhamdulilah sudah disetujui oleh kedua belah pihak baik perusahan maupun warga. Hal ini, kami lakukan demi terciptanya ketertiban umum dan ketertiban masyarakat,” jelas Boyke.

Warga mempermasalahkan kegiatan perusahaan tutur Boyke, karena masyarakat yang bekerja sebagai petani tengah bercocok tanam. Sementara perusahaan akan melakukan pembukaan jalan di tanah masyarakat. “Perusahaan mengakui bahwa tanahnya ini milik HGB PT. Suryanusa Nadicipta. Hasil dari medias, pihak perusahaan sudah bersedia tidak akan menindak lanjuti kegiatan. Bahkan, pada hari ini (kemarin, red) juga alat berat akan dialihkan ke tempat lain,” sahutnya.

Sementara itu, General Manajer PT. Suryanusa Nadicipta, Kadar memaparkan, bahwa PT. Suryanusa Nadicipta, berniat akan membangun agrowisata di tanah seluar 370 hektare di wilayah dua desa. “Saat ini, kami berencana mau mulai pengerjaannya. Bahkan sudah mendatangkan alat berat, namun sayang terkendala oleh masyarakat,” papar Kadar.

Sebelum mendatangkan alat berat kata Kadar, pihak perusahaan sudah memberitahukan terlebih dahulu pada Polsek Caringin, Kecamatan Caringin, Desa Tegal Datar dan Desa Sukamuluya. Namun, pihaknya mendapatkan informasi dari Kecamatan Caringin bahwa rencana perusahaan yang akan membangun jalan sepanjang 3 Km di tunda dengan alasan harus dilakukan mediasi terlebih dahulu.

“Waktu itu mediasi tidak berjalan karena pihak BPN nya lagi sakit. Padahal saya hanya minta keringanan melalui pak camat dan kepala desa, untuk pembanguban jalan ini jangan di hambat karena area ini merupakan lahan perusahaan bukan milik masyarakat. Para petani ini hanya menggarap, bahkan waktu menggarap lahan juga tidak memiliki izinnya,” ujar dia.

Ia hanya meminta lahan sepanjang 3 km dengan luas 1, 8 hektare untuk dijadikan terlebih dahulu akses jalan menuju tempat agrowisata. “Tetapi pada kenyataanya meraka tidak mau, berarti mereka menutup ruang. Saya diperintahkan oleh atasan saya untuk tetap menjalankan kegiatan ini, apalagi PT. Suryanusa Nadicipta ini merupakan investor untuk pemerintah dalam pembangunan agrowisata,” pungkasnya. (cr13/t).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *