Kejari Cibadak Eksekusi Terdakwa Penyerobotan Lahan PT. SNN

DITAHAN : Asep Dermawan Bin Tata Sasmita saat di eksekusi Kejaksaan Negeri Cibadak untuk dibawa ke Lapas kelas II B Warungkiara

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak mengekseskusi satu terpidana kasus Penyerobotan Lahan PT. Suryanusa Nadicipta (SNN), Selasa (02/03). Berdasarkan data yang dihimpun radar sukabumi eksekusi tersebut dilakukan oleh kejaksaan setelah menerima putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 353/PID/2020/PT BDG.

Diketahui kasus penyerobotan lahan ini melibatkan dua orang terpidana, satu atas nama H. Agus Maulana Muhyidin, S.H. Bin H. Deden Zaenal Abidin yang saat ini masih buron dan satu lagi atas nama Asep Dermawan Bin Tata Sasmita yang saat ini sudah dieksekusi.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini kedua terpidana terbukti secara menyakinkan sudah melakukan penyerobotan lahan dan terbukti menempati lahan tanpa ijin pemilik, dalam hal ini Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT. SNN seluas 12 hektar, yang berlokasi di Desa Pasir Datar Indah Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Cibadak, Dista Anggara mengatakan, eksekusi terpidana ini merujuk Pengadilan Tinggi Bandung. Dari hasil putusan tersebut, terpidana Asep harus menjalani pidana kurungan selama sepuluh hari di Lapas Kelas II Warung Kiara, Cibadak. Sementara untuk terpidana atas nama H Agus Maulana yang saat ini masih buron diputus harus menjalani kurungan selama 15 hari.

“Ya hari ini kita eksekusi terpidana penyerobotan lahan PT SNN atas nama Asep, Sebelum dieksekusi, Asep mendatangi Kejaksaan Negeri Cibadak, sebelum akhirnya dibawa ke Lapas Kelas II B Warungkiara,“ terangnya.

Sementara itu, terdakwa I, Agus Maulana, belum dieksekusi karena yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pertama. Saat ini pihak kejaksaan sedang membuat surat panggilan kedua. Apabila terdakwa Agus tidak memenuhi panggilan, pihak kejaksaan akan melakukan upaya paksa, agar terdakwa mematuhi putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *