Bocah Ini Disodomi Lalu Dibunuh di Sawah, Lokasinya Cijayanti

Polres Bogor ungkap kasus sodomiPolres Bogor ungkap kasus sodomi di Mako Polres Bogor, Senin (9/9/2019)./Foto: Rishad

RADARSUKABUMI.com – Bocah berusia 11 tahun berinisial MM jadi korban sodomi, kemudian di bunuh oleh J (35) di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky menjelaskan, peristiwa terjadi pada 3 Agustus 2019 ketika korban hendak mengikuti istighosah di wilayah Desa Cijayanti, Babakanmadang, pukul 20.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Keluarga mengizinkan korban pergi, tanpa menaruh curiga. Namun, dalam perjalanannya, korban bertemu pelaku dan diajak pergi dengan alasan sudah terlambat ke tempat istighosah.

Korban kemudian dibawa ke area sawah dan pelaku meminta korban melayani nafsu bejatnya. Bahkan, korban diperlihatkan film porno sebelum disodomi pelaku.

Pelaku yang sempat cekcok dengan korban karena korban bermaksud melaporkan aksi bejat pelaku pada orang tuanya. Pelaku yang naik pitam dan gelap mata akhirnya membunuh korban.

“Karena korban sempat melawan, sampai akhirnya pelaku menggigit tangan dan kaki korban lalu menjerat lehernya dengan sarung hingga meninggal,” kata Dicky di Mako Polres Bogor, Senin (9/9/2019).

Sejak pamitan pada keluarga malam itu, MM tidak kembali ke rumah. Pada pagi hari keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, seorang warga bernama Pipin menemukan MM meninggal dunia dekat sebuah sawah di samping rumah warga lain, Deden.

“Pipin ini mau mengambil air bersama anaknya. Kemudian dia memanggil warga dan ternyata terdapat bekas gigitan pada tangan korban, serta bekas jeratan kain sarung pada leher korban,” kata Dicky.

Dicky melanjutkan, korban kemudian dimakamkan oleh keluarganya beberapa jam setelah ditemukan tepatnya pukul 11.00 WIB.

Kemudian, pada Senin (5/9/2019), Bhabinkamtibmas Desa Cijayanti, Aiptu Ismoyo mendapat informasi dari warga bahwa ada warga yang meninggal secara tidak wajar, namun telah dimakankan.

“Unit Reskrim Babakanmadang kemudian memeriksa TKP, olah TKP dan mencari saksi-saksi,” katanya.

Awalnya, kata Dicky, keluarga korban tidak bersedia jika polisi melakukan otopsi karena sudah dimakamkan.

“Namun, lima hari kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan bersedia dilakukan otopsi dan menemukan korban meninggal tidak wajar,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 30 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain seperti termuat dalam Pasal 338 KUHP.

(cek/pojokbogor/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *