14 Dinas Pemkab Sukabumi Bakal Dipindahkan, Persiapan DOB

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami meninjau lokasi pembangunan pusat perkantoran pemerintah daerah, di Jalan Jajaway Palabuanratu, Jumat (10/1).

PALABUHANRATU — Bupati Sukabumi, Marwan Hamami melakukan survey pembangunan pusat perkantoran pemerintah daerah di Jalan Jajaway Palabuanratu, kemarin (10/1). Pekerjaan pembangunan tahun 2019 saat ini, telah memasuki tahap pekerjaan pra konstruksi yang dilakukan dengan pekerjaan cut and fill kawasan perkantoran.

“Ini adalah langkah awal pembangunan perkantoran. Tadi Pak Bupati meminta penataan ruang harus refresentatif nyaman dan aman untuk pelayanan publik,” kata Kepala Dinas Perumahan dan pemukiman Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman, (10/1).

Bacaan Lainnya

Menurut Dedi, pusat perkantoran tersebut akan dilengkapi dengan Sarana dan Prasarana (Sapras) yang komplet untuk fasilitas publik, selain itu juga akan dibangun asrama peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk sarana pendidikan dan latihan.

“Pangunannya nanti berbentuk hexsagonal dengan empat lantai dan akan diisi 14 dinas,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menuturkan, pusat perkantoran ini untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik dan juga sebagai langkah awal persiapan pemekaran Kabupaten Sukabumi.

“Intinya kita ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, di samping menyediakan tempat pelayanan publik yang nyaman nantinya akan juga memberikan kemudahan terhadap masyarakat. Karena, pelayanannya tersentralisasi, sehingga nantinya ketika berurusan dengan perangkat daerah tidak perlu lagi menyita waktu banyak karena harus pergi ke perangkat daerah yang posisinya berada diwilayah utara,” paparnya.

Menurutnya, pemusatan perkantoran juga menjadi persyaratan dasar Daerah Otonomi Baru (DOB). “Kalau DOB disahkan, sementara perkantoran masih ada yang diwilayah utara nanti akan repot juga, ini harus kita persiapkan sehingga kabupaten induk sudah siap dari tatanan pelayanan administrasi pemerintahan yang terpusat dan ruang kewilayahannya,” terangnya.

Diketahui Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 118/6393/Perkim tangal 20 Desember 2019 Tentang Penyampaian Hasil Konsultasi dan Hasil Forum Desk Calon Daerah Persiapan terkait Usulan Persyaratan Calon Daerah Persiapan Otonom Baru di Jawa Barat. Dalam isi surat tersebut menyebutkan ada tiga daerah.

Yaitu, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabum dan Kabupaten Garut yang harus melengkapi Persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah serta persyaratan administrasi. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *