Padahal Debt Collector, TNI Gadungan Diciduk di Sukabumi

TNI gadungan yang beroperasi di wilayah Sukabumi (ist)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Anselmus Dacosta (49), anggota TNI gadungan ini kini harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap karena terbukti menyalahgunakan atribut TNI untuk menipu masyarakat dengan dalih bisa memuluskan jadi anggota TNI. Tak tanggung-tangguh, aksiya itu telah ia lakoni selama lima tahun.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, terbongkarnya Dacosta sebagai TNI gadungan ini bermula saat pelaku memperbaiki accu mobilnya di Lapang Cangehgar, Palabuhanratu, Selasa (18/6) lalu. Setelah selesai men-jumper accu, pelaku yang mengaku TNI berpangkat Pelda ini berpamitan hendak ke Pos TNI AL Palabuhanratu dan akan kembali lagi. Mekanik atas nama Rendi pun menunggu pelaku di bengkel, namun tak kunjung datang.

Bacaan Lainnya

Karena kesal, Rendi pun mendatangi Markas Pos TNI AL Palabuhanratu, di Jalan Rawakalong, Kecamatan Palabuhanratu. Di sana Rendi menceritakan kejadian sebenarnya. Setelah mendapat laporan, anggota TNI AL Palabuhanratu langsung memeriksa, ternyata tidak ada anggota yang dimaksud. Mereka pun mengontak Satuan Marinir Antralina. Memang ada anggota bernama Dacosta tapi berpangkat kapten.

Komandan Pos TNI AL Palabuhanratu, Kapten Maman Badruzaman menerangkan, TNI gadungan ini asalnya dari Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain mengaku anggota TNI, Dacosta juga mengaku bisa merekrut masyarakat menjadi TNI namun harus membayar sejumlah uang kisaran Rp75 juta hingga Rp100 juta.

“Pelaku ini ngakunya anggota TNI. Hampir setiap hari mengenakan seragam TNI dan mencari korban yang berminat daftar jadi TNI. Ketika menemukan korban, ia meminta sejumlah uang,” kata Maman.

Dari pengakuan pelaku, dia melancarkan aksinya itu sejak 2014 lalu. Seragam TNI yang dimilikinya dibeli seharga Rp300 ribu dari Pasar Senen, Jakarta. “Pelaku ini menyalahgunakan atribut TNI untuk mencari keuntungan. Ia juga menjual jasa sebagai penagih utang (debt collector). Kami akan proses secara hukum yang berlaku,” tandasnya.

(den/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *