TKI Kota Sukabumi Lebih Pilih Negara Asia Pasifik

Kepala Seksi Penempatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi, Muhammad Sini saat melayani salah satu calon TKI.

KOTA SUKABUMI – Tren kerja ke luar negeri dengan tujuan negera bagian Asia Pasifik meningkat cukup signifikan dibanding negara lainnya. Moratorium ke negera di timur tengah untuk pekerja perorangan, menajdi salah satu penyebabnya.

Kepada Radar Sukabumi, Kepala Seksi Penempatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi, Muhammad Sini menjelaskan, tren Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negri saat ini lebih dominan ke negera bagian Asia Pasifik.

Bacaan Lainnya

“Mulai dari Australia, Bangladesh , Bhutan, Brunei, Kamboja, Cina, India, Jepang, Laos, Malaysia, Mongolia, Mianmar, Nepal, Selandia Baru, Singapur, Korea Selatan, Sri Lanka, Taiwan, Thailand dan Vietnam, yang menjadi tujuan para TKI dari Kota Sukabumi,” ungkapnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui diruang kerjanya, belum lama ini.

Peningkatan tren tersebut, salah satunya dilatarbelakangi oleh moratorium penempatan pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia sektor informal (pembantu rumah tangga) ke negera Timur Tengah.

“Faktornya, yakni setelah dikeluarkan Peraturan Menteri Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan oleh kementrian, sehingga rata-rata TKI informal lebih memilih ke negera Asia Pasifik,” terangnya.

Muhammad Sini menyebut, pada tahun ini terdapat 24 yang mendaftar ke Disnakertrans untuk menajdi TKI diberbagai negera. Sedangkan yang sudah berangkat terdapat dua orang. “Periode Januari hingga bulan ini ada 24 TKI yang mendaftar, yang sudah berangkat dua orang dan yang pulang satu orang dari Taiwan,” sebutnya.

Adapun terlait persoalan TKI asal Kota Sukabumi, Muhammad Sini mengklaim cukup jarang. Karena memang, pihaknya selalu menyeleksi ketat kepada calon TKI maupun perusahaan penyalurnya.

“Rata-rata yang selalu bermasalah itu adalah TKI yang berangkat non prosedural, artinya tidak menempuh persyaratan yang telah ditetapkan. Tahun 2018 lalu tidak masalah, ada juga 2017 lalu, dan kami langsung tindak lanjuti karena memang prosedural ataupun tidak itu warga Kota Sukabumi,” pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *