PNS Dilarang Selfie dan Like Status Calon Kada

SUKABUMI— Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi, Muhammad Aminudin menghimbau kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi untuk melaksanakan himbauan dari KemenpanRB.

Himbauan dengan nomor surat B/71/M.SM.00.00/2017 tentang tata cara prilaku PNS/ASN di Pilkada dan larangan. “Jangankan Selfie, Like Status Saja Jangan,” ungkap Amin sapaan akrab Amunudin kepada koran ini, Selasa (3/1)

Bacaan Lainnya

Menurut Amin, dalam surat himbauan tentang netralitas PNS/ASN itu sudah dijelaskan secara gamblang. Tinggal menurutnya, semua itu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh dnegan tanggung jawab. “Dari A sampai Z itu kan sudah jelas. Kalau tidak dilaksanakan, ya pasti ada konsekuensi logisnya dan itu menjadi tanggung jawabnya pribadi,” terangnya.

Maka dari itu, lanjut Amin, dirinya bakal melakukan pengawasan meliputi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh semua ASN ketika sudah masuk pada tahapan Pilwalkot. Artinya, terhitung dari tanggal 8 Januari dimana pendaftaran Paslon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi dibuka KPU.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *