KPU: Balon ‘Miskin’ Dilarang Daftar

SUKABUMI— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menegaskan bahwa bakal calon (balon) walikota dan wakil walikota harus tidak dalam keadaan pailit atau bangkrut secara finansial.

Hal itu berdasarkan aturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Dan atau Walikota/Wakil Walikota ketentuan tidak sedang pailit itu, merupakan bagian dari persyaratan diri pribadi bakal Paslon, selain kesehatan dan bebas narkoba.

Bacaan Lainnya

Bagi setiap bakal calon yang mendaftar harus dibuktikan dengan surat keterangan tidak sedang pailit dari pengadilan niaga yang berkekuatan hukum tetap .

“Itu harus dipenuhi oleh semua pasangan calon. Maksudnya tidak pailit itu, dia (calon) tidak memiliki tanggungan hutang yang tidak terbayar atau kondisi bangkrut,” ujar Anggota KPU Kota Sukabumi Divisi Teknis Pemilu, Agung Dugaswara usai menghadiri acara sosialisasi persyaratan perncalonan Pilwalkot Kota Sukabumi di kantor KPU Kota Sukabumi, Selasa (03/1) .

Dijelaskan Agung hal tersebut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Waliikota Sukabumi pada pendaftaran yang akan dibuka mulai 8 hingga 10 Januari 2018.”Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus, yakni Pengadilan Niaga, untuk wilayah Kota Sukabumi masuk ke pengadilan niaga yang berada di Jakarta Pusat,” ujarnya.

KPU Kota Sukabumi telah menyampaikan ketentuan tentang pailit sebagai prasyarat diri pribadi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi 2018 ini kepada pengurus partai politik pengusung pasangan calon, pada pelaksanaan sosialisasi persyaratan bakal Paslon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *