KPU: Balon ‘Miskin’ Dilarang Daftar

Tak hanya itu, bakal Paslon juga harus terbebas dari urusan hutang yang merugikan keuangan negara. Surat keterangan itu bisa didapatkan dari pengadilan negeri Kota Sukabumi. Artinya tidak memiliki hutang yang merugikan negara itu seperti halnya menunggak pajak.

“Saya rasa semua sudah mengerti mengenai pailit ini, termasuk persyaratan lainnya, ” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, untuk Kota Sukabumi ini jumlah kursi di DPRD Kota Sukabumi sebanyak 35 kursi. Sehingga dukungan minimal bagi bakal pasangan calon Walikota dan wakil Wakil Walikota minimal harus mendapatkan dukungan 7 kursi atau paling sedikit memperoleh 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah hasil Pemilu Legislatif 2014.

“Rekomendasi partai pengusung dari DPP juga harus disertai dengan tandatangan Ketua Umum dan Sekjen serta cap basah. Juga menggunakan materai. Formatnya tidak sesuai KPU juga tidak apa-apa, yang penting subtansinya sesuai dengan format KPU,” tandasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *