Zona Hijau Untuk Kota Sukabumi

Oleh Kang Warsa

Kota Sukabumi telah ditetapkan sebagai daerah zona hijau Covid-19 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Green zone mulai diberlakukan tepat pada tanggal 1 Juli ini.

Bacaan Lainnya

Masyarakat kota patut berlapang dada dengan penetapan ini sebab perubahan status dari zona merah ke biru selanjutnya menjadi hijau bukan tanpa dasar. Penetapan ini didasari oleh beberapa hal: pertama, jumlah kasus positif Covid-19 mengalami penurunan selama dua minggu terakhir.

Kedua, kasus ODP dan PDP menurun. Ketiga, pasien sembuh selama dua minggu terakhir, jika melihat statistik di laman Covid-19 Kota Sukabumi mengalami angka kenaikan. Keempat, positivy rate (PR) menunjukkan angka lebih kecil dari  5%. Berdasarkan informasi dari Tim Gugus Tugas Covid-19,  selama dua minggu sampai  akhir Juni 2020, PR menunjukkan angka 0.4%  di Kota Sukabumi.

Namun, pemerintah kota tetap mengingatkan warga masyarakat, penetapan zona hijau bukan berarti pandemi korona benar-benar telah usai kemudian disikapi dengan sebuah euforia berlebihan. Penerapan protokol kesehatan maksimum tetap harus dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan dan kehati-hatian semua pihak.

Upaya bersama selama tiga bulan dalam menangani Covid-19 dan berbuah penetapan zona hijau di Jawa Barat merupakan bukti bahwa peran semua pihak menjadi kunci utama pencegahan dan penangan Covid-19. Walaupun faktanya, entah itu selama zona merah atau biru, aktivitas dan kerumunan warga di jantung perkotaan memperlihatkan kuantitas yang tidak jauh berbeda.

Di dunia pendidikan, penetapan status zona hijau ini beririsan dengan masa pendaftaran peserta didik baru (PPDB). Pertanyaan dari orangtua dan siswa terhadap pendidikan selama dua minggu terakhir rata-rata berisi: kapan sekolah masuk lagi? Apakah kegiatan pembelajaran dilakukan dengan tatap muka atau masih mengikuti regulasi sebelumnya, belajar dari rumah?

Isu pembelajaran tatap muka, namun dengan cara dibagi waktu dan dibatasi sampai dua puluh orang siswa dalam satu kelas menjadi topik yang sering diperbincangkan. Di lembaga pendidikan sendiri, kepastian pembelajaran tatap muka memang belum dituangkan ke dalam regulasi misalnya melalui surat edaran Menteri Pendidkan dan Kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat serta Kota Sukabumi, harus diakui masih memusatkan perhatian pada proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2020.

Gubernur Ridwan Kamil telah memberikan lampu hijau kepada Pemerintah Kota Sukabumi melalaui Wali Kota H. Achmad Fahmi, pembelajaran tatap muka bisa dimulai pada awal tahun pelajaran 2020/2021 di Kota Sukabumi. Walakin, diperlukan cara-cara yang tepat selama proses pembelajaran tatap muka, misalnya: pembagian waktu belajar dalam satu kelas; penjarakan fisik dengan membatasi jumlah peserta didik tidak lebih dari 20 orang dalam satu kelas; dan penerapan kesehatan maksimum selama pembelajaran.

Kegiatan perekonomian di status zona hijau

Para pelaku ekonomi yang bergerak di sektor informal dan sektor turunannya dapat dikatakan sebagai kelompok paling terdampak oleh pandemi Covid-19. Semua sektor pada bidang ini bukan hanya mengalami kemunduran, juga kemandegan sama sekali. Pariwisata yang biasanya mendapatkan surplus penghasilan selama libur sekolah, selama pandemi Covid-19 ditutup sama sekali. Imbasnya pada bidang yang berhubungan erat dengan pariwisata seperti perhotelan, kuliner, dan travel.

Status zona hijau memungkinkan kegiatan pada sektor perekonomian di buka kembali. Jam operasional rumah makan, hotel, swalayan, reatail, mini market, dan pasar tradisional kembali lagi pada jadwal normal. Tanggal 01 Juli 2020, ruas-ruas jalan utama di Kota Sukabumi memperlihatkan aktivitas cukup tinggi sejak pagi hari. Pemakaian masker masih dilakukan oleh warga kota dan kabupaten saat melakukan aktivitas di wilayah perkotaan. Kehidupan kembali berjalan normal bukan hanya di pusat-pusat keramaian atau perkotaan saja, aktivitas warga di wilayah rural-urban Kota Sukabumi juga terlihat kembali normal, lebih ramai dari beberapa minggu sebelumnya.

Selain sektor pariwisata dan turunannya, kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor terdampak Covid-19. Pemerintah dari pusat hingga daerah telah menyalurkan pemberian bantuan sosial kepada UMKM dan para pelaku ekonomi kreatif satu bulan lalu saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilakukan di setiap kota dan kabupaten.

Di sisi lain, aktivitas para pelaku UMKM dan ekonomi kreatif tetap mampu bertahan selama pandemi Covid-19 meskipun sekadar untuk mempertahankan modal. Beberapa dari kelompok ini telah mampu menyiasati proses pemasaran di tengah pandemi melalui berbagai platform daring dan mengembangkan jaringan pemasaran. Bahkan, jangkauan pemasaran produk UMKM Kota Sukabumi melalui jejaring social enterprise  salah satu lembaga dapat menembus sampai ke luar daerah. Omzet harian para pedagang dan warung kecil ditaksir mulai pulih dan mengalami peningkatan satu minggu ke depan setelah penepatan zona hijau, setelah sebelumnya mereka mengalami penurunan pemasukan harian yang cukup signifikan selama pandemi Covid-19.

Hal yang harus dipersiapkan dalam penerapan zona hijau baik oleh pemerintah atau masyarakat pada sektor perekonomian antara lain: kenaikan harga tanpa terkendali beberapa komoditas; peningkatan aktivitas perekonomian kemungkinan besar akan berbanding lurus dengan kenaikan konsumsi kebutuhan dan produksi jumlah sampah rumah tangga, hal ini harus diwaspadai mengingat cuaca selama beberapa bulan terakhir ini menunjukkan gejala anomali atau ekstrim, curah hujan bisa tiba-tiba tinggi; dan penambahan pedagang kaki lima (PKL) baru pascapandemi bisa memadati trotoar dan bahu jalan baik di jalan protokol atau jalan-jalan utama sebagai urat nadi penghubung daerah perkotaan dengan perdesaan.

Sosial, budaya, dan kemasyarakatan di status zona hijau

Penetapan zona hijau Covid-19 bagi Kota Sukabumi memiliki arti semua bidang kehidupan sosial, budaya, dan kemasyarakatan kembali berjalan dengan normal. Sudah tentu, karena kebiasaan dan norma baru telah terbentuk selama tiga bulan terakhir, memerlukan penerjemahan dan kesepakatan ulang baik dilakukan oleh pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta semua pihak agar kebiasaan dan norma baru yang telah dilakukan selama tiga bulan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Selama satu minggu ke depan, isu kebangkitan neo-PKI dan demonstrasi-demonstrasi yang menyertainya tidak hanya dilakukan dalam skala nasional, aliansi anti komunisme di beberapa daerah, termasuk Sukabumi,  telah merencanakan melakukan aksi unjuk rasa. Unjuk rasa ini terjadi selain merupakan isu politik siklus tahunan, juga bersamaan dengan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Tidak dapat dimungkiri, kondisi di atas akan memengaruhi topik dan tema obrolan di media sosial, media daring, media obrolan yang sering berbuntut pada sikap saling curiga, saling tuduh, merasa paling benar, dan percekcokan virtual yang dapat saja berujung pada konflik horizontal di ruang nyata. Beberapa kasus yang dilaporkan kepada aparat kepolisian sebagai akibat dari pencemaran nama baik, hoaks, dan ujaran kebencian bermula dari percekcokan virtual.

Budaya digital yang berkembang sejak penggunaan internet mengalami peningkatan dan aksesnya telah menyentuh sampai ke pelosok-pelosok, termasuk Sukabumi, membutuhkan perhatian serius dari pemerintah melalui kegiatan-kegiatan literasi digital. Bukan hanya terjadi di lapisan masyarakat biasa, di kelompok masyarakat berpendidikan juga pemahaman tentangnya masih harus terus dibenahi.

Media sosial dan media obrolan harus dikembalikan kepada marwah semula sebagai media hiburan, bersosialisasi, dan menyampaikan ide dan pikiran cerdas bagi orang lain. Dengan kehadiran budaya digital ini, mau tidak mau 70% masyarakat dari berbagai latar belakang dipaksa harus masuk ke dalamnya, berselancar, dan menyerap arus informasi  tanpa saringan. Jika kondisi ini dibiarkan begitu saja, masyarakat akan terjerambab pada jurang disinformasi yang berujung pada sikap saling mengklaim kebenaran.

Sampai awal Juli 2020, pasien positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh telah mencapai 89% (57 orang) dari 64 orang di Kota Sukabumi. Privatisasi keberadaan pasien-paisen positif di masyarakat sangat diperlukan untuk menghindari stigmatisasi. Untuk menghindari penularan dan lonjakan baru virus korona, Wali Kota Sukabumi, dalam live streaming Metro TV, 1 Juli 2020 menyebutkan, pemerintah kota akan terus melakukan koordinasi dengan wilayah kabupaten dan terus-menerus melakukan pemantauan terhadap pergerakan warga dari luar kota. Rapid test akan dilakukan kepada warga dari luar kota saat memasuki wilayah Kota Sukabumi.

Penetapan zona hijau untuk Kota Sukabumi harus disikapi secara bijaksana oleh seluruh pihak. Pembatasan sosial dan penjarakan fisik serta penerapan protokol kesehatan maksimum tetap harus diindahkan sebagai kunci utama Kota Sukabumi dalam melalui status zona hijau hingga pandemi Covid-19 benar-benar selesai di negara ini.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *