Tak Ikut Debat, Paslon Bisa di Sanksi

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman

SUKABUMI — Tanggal 24 Nopember Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi akan menggelar debat publik untuk ketiga paslon yang akan mengikuti pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Ketiga paslon diwajibkan untuk hadir dalam kegiatan debat yang direncakan akan dilakukan di Hotel Agusta tersebut. Jika tidak, maka akan ada sanksi bagi paslon yang tidak ikut dan menolak untuk debat.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman saat dihubungi Radar Sukabumi memberikan lampiran aturan terkait aturan debat, jika paslon tidak hadir dan menolak debat. Berdasarkan PKPU No 11 tahun 2020 pasal 22 disebutkan ada sanksi bagi peserta Pilkada 2020 yang tidak mengikuti debat tanpa alasan ialah akan diumumkan terbuka ke publik. Selain itu, sisa iklan pasangan calon yang difasilitasi KPU tidak ditayangkan terhitung sejak tidak mengikuti debat.

Bacaan Lainnya

Namun, jika ada kandidat yang berhalangan hadir dengan alasan tertentu, meski sebelumnya sudah menyatakan kesiapan, KPU akan memberi toleransi. “Jika kandidat tak hadir karena alasan sedang melakukan perjalanan ibadah maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang,” ucap fery sesuai dengan PKPU No 11 tahun 2020 pasal 22

Sementara untuk kandidat sakit maka wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. Keterangan itu, diserahkan kepada KPU Kabupaten paling lambat tiga hari sebelum debat digelar.Kemungkinan, pelaksanaan debat Pilkada 2020 akan disiarkan secara langsung oleh media sosial KPU.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *