Bawaslu Kota Sukabumi Warning ASN Buat Unggahan Peserta Pemilu

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yesti Yustia Asih
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yesti Yustia Asih

SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi, mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup pemenangan peserta Pemilu. Hal itu, demi menjaga netralitas setiap ASN.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yesti Yustia Asih mengatakan, ASN agar tetap menjaga netralitasnya dalam konteks Pemilu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk memastikan keberlangsungan dan keberpihakan yang adil dalam proses demokrasi di Kota Sukabumi. “Sesuai aturan, ASN harus netralitas dalam Pemilu,” kata Yesti kepada Radar Sukabumi, Senin (25/9).

Bacaan Lainnya

Yesti menekankan, ASN sebagai abdi negara harus berkomitmen untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Dalam hal ini, termasuk dalam hal membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, serta bergabung atau follow dalam grup pemenangan peserta Pemilu.

Hal itu, selaras dengan himbauan dari Bawaslu RI. “Ya, sama karena aturannya sama kami juga menghimbau agar ASN dapat mematuhi aturan yang ada,” ucapnya.

Menurut Yesti, tindakan tersebut dapat memberikan kesan bahwa ASN memiliki preferensi tertentu terhadap salah satu peserta Pemilu. Padahal, netralitas ASN sangatlah penting untuk menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap proses Pemilu.

“Kami juga menekankan ASN sebagai pelayan publik harus mampu memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada semua pihak, tanpa memihak kepada salah satu peserta Pemilu,” cetusnya.

Yesti menambahkan, pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat berpotensi mendiskreditkan lembaga dan merusak integritas proses Pemilu. “Karena itu, Bawaslu akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat terhadap ASN di wilayah tersebut,” ucapnya.

Sejauh ini, sambung Yesti, Bawaslu Kota Sukabumi juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN untuk memahami pentingnya netralitas dalam Pemilu. Sosialisasi tersebut agar ASN dapat memahami dan melaksanakan tugasnya dengan obyektif serta tidak terpengaruh kepentingan politik tertentu.

“Bagi ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas, Bawaslu Kota Sukabumi akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, peringatan tertulis, hingga hukuman disiplin, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tukasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *